
Ilustrasi kasus pembunuhan satu keluarga di Sukoharjo yang menyebabkan 4 korban tewas.
JawaPos.com - Penyidik mengebut penyelesaian berkas perkara kasus pembunuhan satu keluarga Suranto di Kecamatan Baki agar dapat segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
“Sedang kami susun berkas perkaranya,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasat Reskrim AKP Nanung Nugroho seperti dikutip Radar Solo, Sabtu (29/8).
Selama penyidikan, imbuh Nanung, tersangka Henry Taryatmo tidak menunjukkan penyesalan. "Biasa sekali orangnya. Tidak menunjukkan rasa penyesalan," katanya.
Terpisah, kuasa hukum Sri Handayani, Christiansen Aditya mengatakan, setelah menyaksikan rekonstruksi pembunuhan, pihaknya meyakini perbuatan tersangka memenuhi unsur pembunuhan berencana.
“Pada hari itu (saat kejadian) sudah jatuh tempo utang tersangka. Kemudian tersangka mendatangi rumah korban pada dini hari. Karena sudah kenal dekat diperbolehkan masuk dan menunggu di ruang tamu," tutur dia.
Saat di ruang tamu itulah, Christiansen menduga kuat tersangka berpikir melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban.
"Dengan duduk main game, saat itulah pelaku mempunyai niat melakukan pembunuhan. Jadi di situ ada waktu untuk dia (Henry) berpikir nanti bagaimana kan begitu," jelasnya.
“Dia ambil pisau (di dapur), menyembunyikan di pinggang belakang, ini perencanaan. Tersangka juga mencari lengahnya korban, yakni saat tersangka menyerahkan uang (rental mobil) kepada korban. Saat korban menghitung uang, saat itulah pelaku membunuh korban," imbuh Christiansen.
Di lain sisi, negara menunjuk pimpinan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Cabang Sukoharjo Samsul Ma'arif sebagai kuasa hukum mendampingi tersangka.
"Perintah undang-undang, apabila ada tersangka yang ancamanan (hukumannya) lima tahun ke atas, wajib didampingi kuasa hukum,” ujarnya.
Ditambahkan Samsul, Posbakumadin disiapkan negara dalam rangka menangani orang-orang yang tidak mampu membayar pengacara, orang tidak mampu, dan orang-orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Dengan penunjukan itu, yang didampingi adalah hak-hak konstitusionalnya. Seperti memastikan apakah tersangka diperlakukan dengan baik di kepolisian, kejaksaan sampai di pengadilan. Tidak sampai mendampingi tersangka supaya hukumannya harus ringan, tersangka harus bebas, tidak seperti itu," papar dia.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
