
ILUSTRASI: Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap motif Sugi Nur Rahardja mengeluarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Kepada penyidik, dia mengaku perbuatannya didasari kepedulian terhadap NU.
"Yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan bahwasannya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda ini motif yang kita dapatkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Saat ini pengakuan Nur Rahardja masih terus didalami. Penyidik juga telah memeriksa 4 saksi. Di antaranya 2 pihak pelapor dari NU, dan 2 lainnya adalah ahli bahasa dan ahli pidana.
Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada ahli ITE. Serta akan mendalami video Nur Rahardja di Youtube yang diduga menghina NU.
"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE," pungkas Awi.
Baca juga: Diduga Hina NU, Gus Nur Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Suri Nur Rahardja. Dia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur dini hari tadi. "Iya tadi dini hari Sabtu 24 Okt 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, kecamatam Pakis, Malang," kata Awi.
Penangkapan Nur Rahardja tertung dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapan karena tersangka diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertenru. Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu NU melaporkan tersangka karena diduga melakukan penghinaan melalui akun Youtube Munjiat Channel.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=lITLnCGq0jY&ab_channel=jawapostvofficial

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Australia vs Mesir: Bursa Taruhan Unggulkan The Pharaohs, Opta Hanya Jagokan Socceroos 46 Persen
Prediksi Skor Argentina vs Tanjung Verde: Bursa Taruhan Jagokan Albiceleste, Opta Beri Peluang Menang Lebih dari 80 Persen
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Menanti Kejutan Satu-satunya Wakil Asia
