
ILUSTRASI: Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap motif Sugi Nur Rahardja mengeluarkan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Kepada penyidik, dia mengaku perbuatannya didasari kepedulian terhadap NU.
"Yang bersangkutan peduli terhadap NU. Yang bersangkutan rasakan bahwasannya NU sekarang dan NU yang dulu sudah berbeda ini motif yang kita dapatkan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/10).
Saat ini pengakuan Nur Rahardja masih terus didalami. Penyidik juga telah memeriksa 4 saksi. Di antaranya 2 pihak pelapor dari NU, dan 2 lainnya adalah ahli bahasa dan ahli pidana.
Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan kepada ahli ITE. Serta akan mendalami video Nur Rahardja di Youtube yang diduga menghina NU.
"Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya. Ahli ITE," pungkas Awi.
Baca juga: Diduga Hina NU, Gus Nur Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Suri Nur Rahardja. Dia ditangkap di kediamannya di Malang, Jawa Timur dini hari tadi. "Iya tadi dini hari Sabtu 24 Okt 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, kecamatam Pakis, Malang," kata Awi.
Penangkapan Nur Rahardja tertung dalam Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat tersebut berlaku untuk 24-25 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut disebutkan perintah penangkapan karena tersangka diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertenru. Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
Penangkapan ini sendiri, merujuk pada laporan polisi LP/B/0600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober 2020 yang dibuat oleh Nahdlatul Ulama (NU). Saat itu NU melaporkan tersangka karena diduga melakukan penghinaan melalui akun Youtube Munjiat Channel.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=lITLnCGq0jY&ab_channel=jawapostvofficial
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022