
Benny Tjokrosaputro - MUHAMAD ALI/JAWA POS
JawaPos.com – Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin (26/10). Benny dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 16,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
”Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rosmina dalam amar putusannya.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 6,07 triliun. Menurut hakim, pertimbangan yang memberatkan putusan itu adalah Benny melakukan korupsi secara terorganisasi dan sulit terungkap.
Selain itu, Benny menggunakan tangan-tangan lain untuk menyamarkan hasil kejahatannya. Termasuk menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) palsu untuk melakukan praktik nominee (pinjam nama) dalam jual beli saham. ”Perbuatan (korupsi) dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara,” terang hakim.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada terdakwa. Selain itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman yang sama terhadap terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat. Bedanya, Heru dituntut membayar uang pengganti Rp 10,728 triliun.
Majelis hakim memaparkan perbuatan TPPU yang dilakukan Benny. TPPU itu berupa penerimaan uang dari penjualan medium term note (MTN) PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International senilai Rp 880 miliar yang disamarkan dengan cara membeli tanah di Maja, Banten. Tanah tersebut diatasnamakan orang lain.
Selain itu, Benny dinilai terbukti menyembunyikan pembelian saham MYRX, BTEK, dan MTN PT Armidian Karyatama dan PT Hanson International di rekening Bank Windu. Total nilai pembelian saham itu Rp 1,753 triliun. Benny juga terbukti mentransfer uang hasil penjualan saham Rp 75 miliar ke rekening Bank Mayapada atas nama Budi Untung.
Perbuatan TPPU lainnya adalah membeli tanah di Kuningan, Jakarta Selatan, dengan menggunakan nama PT Duta Regency Karunia. Pada 2015, Benny membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku owner PT Metropolitan Kuningan Properti untuk membangun Apartemen South Hill. Dalam kesepakatan itu, Benny berperan sebagai penyedia lahan. Tan Kian meng-cover pembangunan.
Selanjutnya, keduanya sepakat melakukan penjualan presale saat pembangunan apartemen bergulir. Dari hasil penjualan, Benny menerima bagian Rp 400 miliar, sedangkan Tan Kian Rp 1 triliun. Kesepakatan itu berlanjut untuk apartemen yang belum terjual. Disepakati masing-masing akan mendapat bagian 70 persen (Benny) dan 30 persen (Tan Kian).
Tidak hanya itu, Benny juga mendapat bagian 95 unit apartemen yang kemudian diatasnamakan keluarga dan pihak lain. Di antaranya, Dicky Tjokrosaputro sebanyak 41 unit, PT Kalingga (45 unit), Caroline (2 unit), Tedy Tjokrosaputro (2 unit), dan ibu Benny (2 unit). Bagi-bagi apartemen itu dinilai sebagai bagian dari upaya Benny menyembunyikan hartanya.
Baca juga:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
