Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Mei 2019 | 16.54 WIB

KPK Kembali Panggil Sofyan Basir Sebagai Tersangka

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama nonaktif PT PLN, Sofyan Basir pada hari ini, Senin (27/5). Sofyan Basir kembali dipanggil tim penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.

"Penjadwalan ulang pemeriksaan tersangka untuk SFB (Sofyan Basir) dilakukan Senin pagi. surat panggilan sudah kami sampaikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Senin (27/5).

Sebelumnya, Sofyan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (24/5). Atas dasar itu, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini.

Selain Sofyan, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya dalam perkara ini. Belum diketahui siapa saja yang juga akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, pada hari ini.

"Selain itu pada hari ini ada beberapa saksi lain juga yang diagendakan diperiksa dalam penyidikan ini," pungkasnya.

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Rai Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore