
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. (Agus Wahyudi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi meminta semua pihak menghormati putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini menyangkut homologasi koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya.
"Proses homologasi sudah berjalan dengan baik, sehingga perlu dihargai," kata Achmad Baidowi seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (26/5).
Terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan homologasi. Keputusan tersebut mengikat terhadap semua anggotanya. Menurutnyam putusan lembaga negara itu harus dihormati dan meminta pihak tertentu tidak memprovokasi publik dengan menyebarkan opini negatif.
Jika ada pihak-pihak yang mengganggu proses homologasi, maka sama artinya dengan tidak menghormati keputusan pengadilan. Atas keputusan itu, pihak KSP Indosurya pun telah menjalankan komitmennya. Sampai saat ini, ribuan nasabah telah menerima pencairan dana pascaputusan homologasi.
Belakangan ada pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum dari para korban dan mengatakan institusi kepolisian gagal menangani perkara tersebut. Senada dengan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Suparji Ahmad mengatakan pembuatan meme atau komik menyindir institusi Polri bahkan Kapolri terkait kasus hukum KSP Indosurya merupakan sesuatu yang tidak pantas. "Ada unsur yang tidak benar dalam meme tersebut," ujar Suparji.
Menurutnya, sebagai pihak yang mengaku kuasa hukum seharusnya bisa melakukan hal yang sesuai dengan prosedur dan menanyakan langsung perihal kelanjutan kasus ke penyidik dengan benar. Berbagai aksi demonstrasi yang dilakukan juga tidak akan mengubah putusan pengadilan terkait perdamaian/homologasi antara dua pihak. Sebab, putusan pengadilan sesuatu yang mengikat dan sah sesuai hukum yang berlaku. "Semua harus sesuai jalur hukum, bukan prosedurnya begitu (buat meme)," kata Suparji.
Sementara itu, salah seorang anggota KSP Indosurya, Nancy penerima homologasi menaruh keyakinan jika koperasi simpan pinjam itu akan bertanggungjawab menjalankan semua keputusan PKPU. Terkait adanya pihak yang berupaya menggiring opini, ia menyesalkan karena hal itu bisa mengganggu jalannya proses homologasi.
"Saya yakin ke depannya KSP Indosurya dapat menyelesaikan semua tanggungjawabnya dengan baik," kata dia.
Sebagaimana diketahui, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan homologasi nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dengan seluruh kreditor, baik yang ikut PKPU atau tidak telah mengikat.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
