Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Agustus 2018 | 23.25 WIB

Gunakan Kokain di Toilet, Richard Muljadi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Richard Muljadi. - Image

Richard Muljadi.

JawaPos.com - Richard Muljadi, cucu konglomerat pemakai kokain di toilet ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara pasca Richard diamankan pada Rabu (22/8) dini hari.

"Sekarang ini sudah ditetapkan tersangka dari mulai Rabu dini hari diserahkan itu. Langsung dilidik dulu, kita lidik, kita cek TKP, semua kita kembangkan," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Suwondo Nainggolan di kantornya, Jakarta, Kamis (23/8).

Saat ini, Richard masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pihaknya menyelidiki asal kokain tersebu hingga ke bandarnya.

Namun sayangnya, Richard kurang kooperatif. Sebab pernyataannya selalu berubah-ubah. "Nanti ditanya berikutnya lagi dia seperti bilang oh bukan ini. Jadi belum kita bisa pastikan untuk kita melangkah lebih lanjut penyidikannya," tutur Suwondo.

Pihaknya juga telah menggeledah rumah yang bersangkutan. "Ada dua lokasi tempat tinggal dia yang kita lakukan penggeledahan. Terus kita minta CCTV restoran dong. Itu laksanakan sejak Rabu dini hari sampai tadi pagi itu," bebernya.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa. Sementara terkait penahanan Richard, katanya belum dapat dilakukan. "Kita punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari kemudian kita akan bermohon ke kejaksaan untuk perpanjang dikejaksaan selama 40 hari," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore