Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 Juli 2020 | 21.11 WIB

MK Tolak Gugatan Kivlan Zein

Kivlan Zein meninggalkan Gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/20). Agenda sidang Putusan sela terpaksa d tunda karna Kivlan muntah2 . Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. FOTO : FEDRIK TARIGAN/ - Image

Kivlan Zein meninggalkan Gedung Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/20). Agenda sidang Putusan sela terpaksa d tunda karna Kivlan muntah2 . Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. FOTO : FEDRIK TARIGAN/

JawaPos.com – Gugatan terhadap pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api (Senpi) yang diajukan Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap persidangan selanjutnya karena gugatan dinilai kabur.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan 13 Mei 2020, panel hakim meminta Kivlan selaku pemohon memperbaiki dan memperjelas gugatan selambat-lambatnya 26 Mei 2020. Perbaikan telah dilakukan pada 26 Mei dan diperiksa dalam sidang perbaikan pada 15 Juni 2020.

Namun, MK menilai pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik hubungan kausalitas berlakunya pasal dengan kerugian yang terjadi. Pihak Kivlan dinilai hanya menguraikan kasus konkret yang tidak ada relevansinya dengan norma yang diajukan. ”Seperti permasalahan dugaan pembocoran isi berita acara pemeriksaan (BAP), dugaan pelanggaran hak pemohon dalam melakukan demonstrasi, hingga argumentasi belum disahkannya norma UU 12/drt/1951 oleh DPR.”

MK juga menilai pemohon tidak menyampaikan argumentasi tentang pertentangan antara pasal diuji dan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam UUD 1945. ”Permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami pemohon tanpa adanya argumentasi yang jelas mengenai pertentangan norma,” terang Anwar.

Dengan berbagai ketidakjelasan itu, MK sulit untuk menentukan apakah Kivlan selaku pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak. ”Andaipun memiliki kedudukan hukum, permohonan tetap kabur,” kata dia.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=mYUh7Pj-tNw

 

https://www.youtube.com/watch?v=__N8qaxpS-o

 

https://www.youtube.com/watch?v=liC5-vWf-Vk

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore