
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan terhadap enam orang saksi dalam kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN. Para saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka Dudy Jocom.
Tiga saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Iris Sentra Cipta Bambang Dwi Priono, Direktur PT Arus Berkat Bersama Tri Wahyu Wicaksono, serta Koordinator Teknik dan Administrasi Kontrak PT Waskita Karya Muhammad Jouhan Fharhad. Mereka akan diminta keterangannya untuk kasus korupsi gedung Kampus IPDN di Sulawesi Selatan.
"Ketiga saksi akan melengkapi berkas penyidikan tersangka DJ (Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemendagri) dalam kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Sedangkan tiga saksi lainnya, diperiksa untuk tersangka DJ dalam kasus korupsi lain, yakni gedung IPDN di Provinsi Sulawesi Utara. Ketiga saksi tersebut yakni, Pegawai PT Adhi Karya Amrin Hidayat, PNS Kemendagri, Mahendra Basuki dan Pensiunan BPKP Kasminto.
"Ketiganya juga diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka DJ dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Utara," terang Febri.
KPK menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di dua provinsi tersebut yakni, Sulut dan Sulsel. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Sedangkan dalam pebanguna gedung IPDN di Sulsel Dudy ditetap sebagai tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo. Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Kemudian, Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
