
Photo
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksan terhadap enam orang saksi dalam kasus korupsi pembangunan gedung kampus IPDN. Para saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara untuk tersangka Dudy Jocom.
Tiga saksi yang diperiksa yakni Direktur PT Iris Sentra Cipta Bambang Dwi Priono, Direktur PT Arus Berkat Bersama Tri Wahyu Wicaksono, serta Koordinator Teknik dan Administrasi Kontrak PT Waskita Karya Muhammad Jouhan Fharhad. Mereka akan diminta keterangannya untuk kasus korupsi gedung Kampus IPDN di Sulawesi Selatan.
"Ketiga saksi akan melengkapi berkas penyidikan tersangka DJ (Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemendagri) dalam kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/7).
Sedangkan tiga saksi lainnya, diperiksa untuk tersangka DJ dalam kasus korupsi lain, yakni gedung IPDN di Provinsi Sulawesi Utara. Ketiga saksi tersebut yakni, Pegawai PT Adhi Karya Amrin Hidayat, PNS Kemendagri, Mahendra Basuki dan Pensiunan BPKP Kasminto.
"Ketiganya juga diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka DJ dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Utara," terang Febri.
KPK menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di dua provinsi tersebut yakni, Sulut dan Sulsel. Dalam pembangunan gedung IPDN di Sulut, Dudi ditetapkan bersama-sama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.
Sedangkan dalam pebanguna gedung IPDN di Sulsel Dudy ditetap sebagai tersangka bersama Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo. Awalnya, Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada proyek IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Namun, sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Kemudian, Waskita Karya kebagian untuk menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya, menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 Miliar di proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Jeritan Puluhan Tenaga Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Balai Kota DKI: Gaji Ke-13 Tak Cair
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
