
DISITA: Tumpukan uang yang terkait dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin (15/3). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp 3 miliar dari Syammy Dusman. Diduga uang tersebut berkaitan dengan kasus suap penetapan izin ekspor benih lobster.
Syammy Dusman merupakan direktur utama PT Gardatama Nusantara dan mantan caleg Partai Gerindra.
Penyitaan itu dilakukan setelah Syammy Dusman diperiksa oleh penyidik KPK. Pemeriksaan Syammy Dusman untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta tersangka lainnya.
"Syammy Dusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dkk. Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Belakangan ini penyidik KPK menyita berbagai aset yang terkait dengan dugaan suap penetapan izin ekspor benur. KPK telah menyita uang senilai Rp 52,3 miliar dari salah satu bank BUMN.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menyita satu unit rumah milik tersangka Andreau Pribadi Misanta, mantan staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Diduga pembelian rumah itu dari hasil suap ekspor benur.
Kemudian, penyidik KPK juga menyita satu unit villa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Rumah itu diduga milik Edhy Prabowo. Villa yang berada di atas tanah seluas dua hektare itu diduga dibeli Edhy dari hasil suap ekpor benur.
Terhadap sejumlah barang bukti yang disita itu dijadikan alat bukti untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap ekspor benur yang menjerat Edhy Prabowo. Hingga kini KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka.
Baca juga: KPK Duga Aliran Uang Suap Benur Mengalir ke Penyanyi Betty Elista
Mereka di antaranya Edhy Prabowo, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM). Kemudian ada Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=cHYeDTUTISI

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
