
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean menyayangkan keputusan Jokowi, yang memberikan grasi kepada otak kasus pembunuhan wartawan Radar Bali.
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikecam usai memberikan grasi terhadap Nyoman Susrama yang merupakan pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Prabangsa. Salah satunya disuarakan oleh Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean.
Ferdinand menyayangkan sikap Jokowi yang kerap mengumbar grasi terhadap terpidana kasus pembunuhan. Setelah Antasar Azhar, Jokowi kembali memberikan grasi kepada pembunuh wartawan di Bali.
"Tidak jelas arah Jokowi ini terhadap perlindungan warga negara. Pembunuh dan otak pembunuh kok dikasih grasi," kata Ferdinand saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (23/1).
Ferdinand menyebutkan, pemberian grasi terhadap terpidana kasus pembunuhan bakal menjadi trend buruk yang diajarkan Jokowi kepada rakyat Indonesia. Dia khawatir, sejumlah para pelaku pembunuhan menjadi tidak takut lagi melakukan perbuatan kejinya tersebut.
"Pembunuh mungkin tidak akan takut membunuh lagi karena dianggap akan dapat Grasi. Ini juga bentuk inkonsistensi janji Jokowi dengan perbuatan. Janjinya akan menegakkan hukum tapi mengumbar grasi kepada pembunuh," jelasnya.
Di sisi lain, Ferdinand takut inkonsistensi Jokowi soal pemberian grasi akan merembet kepada terpidana kasus lainnya. "Sebentar lagi bisa bisa Jokowi menberi grasi juga kepada koruptor. Ini inkonsistensi antara ucapan dengan perbuatan," tutupnya.
Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi bagi 115 narapidana kasus pembunuhan.
Dalam surat presiden setebal 40 halaman, itu satu diantaranya tertera nama I nengah Susrama terpidana seumur hidup kasus pembunuhan berencana (340 KUHP).
Susrama berada di urutan 94, dengan keterangan perkara pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, berdasar putusan PN Denpasar Nomor: 1002/Pid.B/2009/PN.DPS/ tanggal 15 Februari 2010 juncto putusan PT Denpasar Nomor 29/PID/2010/PT.DPS tanggal 16 April 2010 juncto putusan Kasasi MA Nomor 1665K/PID/2010 tanggal 24 September 2010.
“Memberikan remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara kepada narapidana yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan presiden.” Demikian petikan salah satu kalimat yang tertuang dalam surat keputusan presiden.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
