
Ratusan pemuda dan mahasiswa asal papua melakukan aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Aksi tersebut digelar terkait dengan peristiwa yang menimpa sejumlah mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Foto:
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas kasus enam tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, saat ini penyidik masih menunggu arahan dari kejaksaan agar kasus itu bisa segera disidangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan berkas dikirim pada 18 September 2019 lalu. Kini, lanjut Argo pihaknya tengah menunggu Kejati DKI Jakarta melalukan proses pemeriksaan. Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap kedua. Dimana polisi akan melimpahkan keenamnya ke Kejaksaaan. "Berkas perkara sudah diserahkan ke Kejati DKI," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (21/9).
Kemudian polisi juga akan melimpahkan barang bukti. Hal itu agar kasus segera masuk ke persidangan. Namun, apabila berkas dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan pihak Kejaksaan ke polisi. Kemudian, terus Argo pihaknya akan memperbaikinya untuk kemudian diserahkan lagi. "Kami masih menunggu daripada keputusan jaksa," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, bendera bintang kejora berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua yang tengah melakukan aksi unjuk rasa. Ratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB.
Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera bintang kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka. Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.
Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Mereka adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, dan Wenebita Wasiangge. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Keamanan Negara.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
