Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Oktober 2020 | 02.10 WIB

Ajukan Penangguhan Penahanan, Jrx Janji Tak Akan Ulangi Perbuatannya

I Gede Ary Astina alias Jrx dalam ruang sidang didampingi penasehat hukumnya di PN Denpasar, Selasa (20/10). Ayu Khania Pranisitha/Antara - Image

I Gede Ary Astina alias Jrx dalam ruang sidang didampingi penasehat hukumnya di PN Denpasar, Selasa (20/10). Ayu Khania Pranisitha/Antara

JawaPos.com–Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx kembali mengajukan penangguhan penahanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia berjanji tidak akan kabur serta mengulangi perbuatannya.

”Sudah tiga bulan dipenjara. Saya bukan laki-laki pembohong dan saya tidak punya masalah hukum sebelumnya dan saya bersumpah kepada Tuhan, leluhur saya, tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama. Jika sampai mengulangi saya siap dipenjara lebih berat,” kata I Gede Ary Astina alias Jrx kepada majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (20/10).

Jrx mengatakan, siap menghapus akun media sosial Instagram miliknya. Akun tersebut merupakan media yang digunakannya untuk bekerja. ”Saya siap kehilangan itu. Demi bisa membina rumah tangga dan menjadi suami yang melindungi istri dalam kondisi rawan akibat pandemi ini,” kata Jrx seperti dilansir dari Antara.

Pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut, sejak sidang dilakukan secara online, alamat rumahnya telah tersebar dan berisiko pada masa pandemi. ”Alamat lengkap rumah saya sudah tersebar luas karena ditayangkan sidang online kemarin dan ditonton puluhan ribu orang. Menurut saya ini sangat berisiko karena di tengah pandemi ini melahirkan banyak sekali orang putus asa yang rawan melakukan apa saja demi bertahan hidup,” tutur Jrx.

Menanggapi pengajuan penangguhan penahanan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut.
”Itu akan menjadi pertimbangan nanti di dalam hakim yang memutuskan perkara. Apa yang saudara sampaikan bisa diulas, dalam pembelaan saudara. Persidangan saudara juga kami lakukan lebih singkat agar cepat,” kata Ida Ayu Adnya Dewi.

Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan, terkait permohonan Jrx untuk penangguhan tahanan tetap dipertimbangkan majelis dan terdakwa masih diperlukan dalam tahanan. ”Saudara bersabar ya. Saat ini tetap ditahan,” kata Ida Ayu Adnya Dewi.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis (22/10) dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi ahli dari pihak terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx SID.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=an4XELLGOzY&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore