
I Gede Ary Astina alias Jrx dalam ruang sidang didampingi penasehat hukumnya di PN Denpasar, Selasa (20/10). Ayu Khania Pranisitha/Antara
JawaPos.com–Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx kembali mengajukan penangguhan penahanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia berjanji tidak akan kabur serta mengulangi perbuatannya.
”Sudah tiga bulan dipenjara. Saya bukan laki-laki pembohong dan saya tidak punya masalah hukum sebelumnya dan saya bersumpah kepada Tuhan, leluhur saya, tidak akan kabur, tidak akan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama. Jika sampai mengulangi saya siap dipenjara lebih berat,” kata I Gede Ary Astina alias Jrx kepada majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (20/10).
Jrx mengatakan, siap menghapus akun media sosial Instagram miliknya. Akun tersebut merupakan media yang digunakannya untuk bekerja. ”Saya siap kehilangan itu. Demi bisa membina rumah tangga dan menjadi suami yang melindungi istri dalam kondisi rawan akibat pandemi ini,” kata Jrx seperti dilansir dari Antara.
Pertimbangan dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut, sejak sidang dilakukan secara online, alamat rumahnya telah tersebar dan berisiko pada masa pandemi. ”Alamat lengkap rumah saya sudah tersebar luas karena ditayangkan sidang online kemarin dan ditonton puluhan ribu orang. Menurut saya ini sangat berisiko karena di tengah pandemi ini melahirkan banyak sekali orang putus asa yang rawan melakukan apa saja demi bertahan hidup,” tutur Jrx.
Menanggapi pengajuan penangguhan penahanan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut.
”Itu akan menjadi pertimbangan nanti di dalam hakim yang memutuskan perkara. Apa yang saudara sampaikan bisa diulas, dalam pembelaan saudara. Persidangan saudara juga kami lakukan lebih singkat agar cepat,” kata Ida Ayu Adnya Dewi.
Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan, terkait permohonan Jrx untuk penangguhan tahanan tetap dipertimbangkan majelis dan terdakwa masih diperlukan dalam tahanan. ”Saudara bersabar ya. Saat ini tetap ditahan,” kata Ida Ayu Adnya Dewi.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Kamis (22/10) dengan agenda mendengarkan pernyataan saksi ahli dari pihak terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx SID.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=an4XELLGOzY&ab_channel=jawapostvofficial

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
