
Photo
JawaPos.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1). Rommy tidak menyiapkan persiapan khusus untuk mendengar vonis Majelis Hakim.
"Tidak ada persiapan khusus, kami hanya akan mendengar putusan dibacakan," kata pengacara Rommy, Maqdir Ismail dihubungi JawaPos.com, Senin (20/1).
Maqdir menyebut, sidang vonis terhadap kliennya itu dijadwalkan akan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Dia pun mengharapkan, agar Majelis Hakim memberikan putusan yang adil terhadap Rommy.
"Mudah-mudahan Hakim setuju dengan pembelaan kami, bahwa beliau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan dan tuntutan," harap Maqdir.
Dalam pembelaannya pada Senin (13/1) lalu, Rommy jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat fakta imajiner dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjeratnya. Menurutnya, JPU membangun fakta imajiner yang memerintahkan mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanuddin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
"Penuntut umum menciptakan fakta imajiner, bahwa saya memerintahkan Lukman Saifuddin untuk meloloskan Haris dalam seleksi administrasi pada Desember 2018," ujar Rommy membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 menyebut, fakta itu dibangun dari pesan aplikasi WhatsApp kepada Haris. Menurutnya pesan itu berbunyi 'harus langsung B1'. Dia mengklaim, sepanjang persidangan, penuntut umum tidak mampu membuktikan, bagaimana cara Rommya memerintahkan Lukman.
"Sementara kesaksian Lukman Saifuddin, Nurkholis Setiawan dan Ahmadi, maupun seluruh bukti di persidangan tidak ada satu pun yang menyatakan atau menunjukkan saya memerintahkan mereka," sesal Rommy.
Rommy dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai, Rommy terbukti menerima suap dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanudin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta, subsider lima bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/1).
Selain itu, Rommy juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 46,4 juta. Pidana tambahan itu harus segera dibayarkan selambat-lambatnya setelah satu bulan putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 ini juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman tambahan ini diberikan sesudah menjalani pidana pokok.
Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy didakwa menerima uang total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur. Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romahurmuziy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Rommy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag. Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.`

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
