
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy saat menjalani saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahu
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Majelis Hakim menilai, Rommy terbukti menerima suap terkait kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Photo
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1).
Selain hukuman pidana, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta. Bila tak sanggup membayarnya, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
"Denda senilai Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," terang Hakim Fahzal.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, saat menjalani sidang vonis perkara dugaan korupsi yang melilitnya di PN Tipikor Jakarta, Senin (20/1) Foto: Dery Ridwanyah/JawaPos.com
Majelis hakim menilai, Rommy terbukti menerima suap senilai Rp 255 juta dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur Haris Hasanuddin. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga disebut menerima suap Rp 70 juta.
Rommy dan Lukman disebut terbukti melakukan intervensi, sehingga menjadikan Haris lolos dan dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Keduanya menyadari tentang perbuatan rasuah namun tetap dilakukan.
Selain itu, Rommy juga dinilai terbukti menerima sejumlah Rp 50 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi. Selain itu, aliran uang juga mengalir ke sepupu Rommy, Abdul Wahab yang turut serta menerima uang sebanyak Rp 41,4 juta.
Penerimaan suap itu berkaitan untuk memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi di lingkungan Kemenag. Haris dan Muafaq sendiri telah divonis dalam kasus ini.
Rommy terbukti melanggar dakwaan pertama alternatif kedua dalam perkara suap dari Haris. Rommy dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, mantan anggota DPR ini juga terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP pada dakwaan kedua alternatif kedua, yakni menerima suap dari Muafaq.
Menanggapi putusan ini, Rommy memilih untuk pikir-pikir, sehingga tidak serta-merta menerima putusan hakim. Dia mempunyai hak untuk menerima maupun mengajukan banding atas putusan hakim.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
