
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendrisman akan diperikaa penyidik Kejagung dalam rangka kelengkapan berkas perkara.
"Diperiksa penyidik Kejagung dalam rangka melengkapi berkas perkaranya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Senin (20/1).
Proses pemeriksaan ini dilakukan karena KPK menerima penitipan dua tahanan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi di PT Jiwasraya dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya ini merupakan koordinasi yang dilakukan KPK dengan Kejagung. "Iya (numpang pemeriksaan)," ucap Ali.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim memakai rompi tahanan usai diperiksa di gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Sebelumnya, KPK menerima titipan dua orang tahanan terkait kasus korupsi PT Jiwasraya yang bergulir di Kejaksaan Agung. Kedua tahanan itu yakni mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR) dan Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro (BT).
"KPK hari ini juga menerima titipan tahanan dari Kejaksaan Agung terkait dengan perkara Jiwasraya atas nama tersangka BT dan HR," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Ali menyampaikan, tersangka BT akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) K4 cabang KPK yang berlokasi tepat di belakang gedung merah putih KPK. Sementara itu, HR akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ali menyebut, penitipan tahanan ini merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. "Ini bagian dari koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dalam hal ini adalah KPK dengan Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing," jelasnya.
Kejaksaan Agung RI telah menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima tersangka ini ditempatkan di tahanan yang berbeda-beda.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kuasa Hukum Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyesalkan penahanan kepada kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan dianggap tidak tepat. “Enggak ngerti apa alat buktinya,” kata Muchtar di komplek Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).
Muchtar menyampaikan, penyidik belum menjelaskan ihwal penetapan tersangka kliennya. Oleh karena itu dia mempertanyakan keputusan penyidik. Pasalnya Benny Tjokro bukan orang internal Jiwasraya. “Orang Jiwasraya yang harusnya bertanggung jawab. Direksinya dong,” pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
