
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat diwawancarai awak media
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan atas keterangan pers yang disampaikan kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), Denny Indrayana, soal proyek Meikarta. PT MSU ialah anak usaha Lippo Group merupakan pengembang proyek Meikarta.
"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut, yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Jumat (19/10).
"Perlu kami tegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK berfokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta," imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan aktivis ICW juga menyebut pihaknya belum membahas soal penghentian atau pencabutan izin Meikarta. Karena, hingga detik ini KPK masih berfokus pada dugaan suap terkait perizinan proyek itu.
"Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," pungkasnya.
Terpisah, Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT MSU meminta maaf karena lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs ini keberatan perihal rilis yang dibuatnya.
"Saya minta maaf kalau KPK ada yang keberatan dari rilis yang saya keluarkan. Kalau ada kesalahan di rilis itu adalah tanggung jawab saya. Karena pada prinsipnya, kami ingin support dan bekerjasama penuh dengan KPK untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas," ujarnya saat dihubungi wartawan.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Febri menuturkan saat ini lembaganya masih berfokus mengurus kasus suap namun belum tau apa akan menghentikan proyek Meikarta atau tidak.
"Jangan samakan kasus di Hambalang dengan kasus ini. Karena kasus di Hambalang didanai dari APBN. Itu dua hal yang berbeda. Jadi tidak tepat kalau disamakan dalam konteks ini. KPK fokus saja pada kewenangan kami. Kewenangan KPK saat ini adalah menangani dugaan suap terkait proses perizinan," jelasnya.
"Pihak yang mengeluarkan izin apakah Pemkab saat ini atau pihak lain yang memiliki otoritas itu mereview kembali, silakan kepada kewenangan masing-masing saja," tutupnya.
Karena pernyataan itu, maka Denny selaku kuasa hukum PT MSU memastikan proyek pembangunan tetap berlanjut.
"Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta. Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih," kata Denny dalam keterangan persnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta. Para tersangka terdiri dari jajaran Pemkab Bekasi, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Dia diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Rapid Vienna vs Hearts: Tuan Rumah Terancam Tumbang di Liga Konferensi Eropa
Prediksi Skor Viking FK vs Dinamo Zagreb: Purgeri Diprediksi Menang Tipis di Norwegia!
Prediksi Skor AEK Athens vs Levski Sofia di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027: Tuan Rumah Menang!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
