
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri, Budi Susanto (paling kanan) saat mengikuti sidang PK kasus yang mellitnya di PN Tipikor Jakarta, Rabu (5/9). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aset dan uang Rp 88,2 miliar dari terpidana kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) Korlantas Polri Budi Susanto. Aset dan uang tersebut merupakan kompensasi uang pengganti yang harus dibayar eks Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, Budi menyerahkan aset miliknya sebagai kompensasi uang pengganti. Aset pertama berupa tanah dan bangunan di Jalan Agung Karya V Blok A Nomor 15, Jakarta Utara.
Berdasar laporan hasil penilaian tim penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, aset itu punya harga wajar Rp 56,745 miliar.
Berikutnya, aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, dan Jalan Cigondewah Blok Cibiut. Dua aset tersebut memiliki harga wajar Rp 28,411 miliar berdasar laporan hasil penilaian tim KPKNL Bandung. Selain itu, Budi membayar uang pengganti Rp 3,113 miliar secara tunai.
”Sehingga nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut mencapai Rp 88,269 miliar,” kata Ali kemarin (18/8). Berdasar Putusan MA Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014, uang pengganti yang dibebankan majelis hakim kepada Budi sejatinya sebesar Rp 88,446 miliar.
Ali menyebut, selain aset dan uang tunai, jaksa KPK menerima tambahan kompensasi uang pengganti dari hasil lelang 1 unit mobil Kijang Innova V A/T Diesel keluaran 2012 senilai Rp 177 juta. Total uang pengganti yang telah dibayarkan mencapai Rp 88,446 miliar atau sesuai dengan putusan MA.
Sebagaimana diketahui, berdasar putusan kasasi, Budi dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Pengusaha yang terbukti melakukan korupsi simulator SIM bersama mantan Kepala Korlantas Polri (Kakorlantas) Djoko Susilo itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 88,446 miliar.
Ali menuturkan, pihaknya terus berupaya optimal menagih pembayaran uang pengganti kepada para terpidana kasus korupsi. Uang pengganti itu nanti diserahkan ke kas negara untuk kepentingan umum.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
