Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Maret 2021 | 18.52 WIB

Anggotanya Diduga Pukul Wartawan, Kapolres Kendari Minta Maaf

Sejumlah Wartawan Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis Didepan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Dalam Aksi Tersebut Mereka Mendesak Kapolri Untuk Periksa Dan Adili Polisi Pelaku Pemukulan Dan Perampasan Alat Kerja Wartawan, Beri Sanksi Tegas A - Image

Sejumlah Wartawan Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis Didepan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Dalam Aksi Tersebut Mereka Mendesak Kapolri Untuk Periksa Dan Adili Polisi Pelaku Pemukulan Dan Perampasan Alat Kerja Wartawan, Beri Sanksi Tegas A

JawaPos.com - Oknum anggota Polres Kendari diduga memukul seorang wartawan, saat meliput aksi demonstrasi di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3). Atas tindakan yang dilakukan anak buahnya, Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf ke publik atas dugaan tindakan pemukulan tersebut.

"Kami selaku pribadi dan kedinasan minta maaf terhadap anggota yang tadi melakukan pemukulan," kata Didik , Jumat(19/3) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan,31, diduga mendapat tindakan kekerasan dari oknum polisi, anggota Polres Kendari.

Didik pun menyampaikan dengan tegas bahwa oknum polisi yang diduga telah melakukan aksi represif akan mendapatkan tindakan tegas.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, ada tindakan disiplin. Sanksinya nanti dari hasil pemeriksaan," ujar Didik.

Untuk diketahui, unjuk rasa yang menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan workshop las dan otomotif di depan Kantor BLK Kendari ini semula berlangsung damai.

Pada pukul 11.40 WITA pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.

Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan tanda pengenal (ID Card) jurnalis.

Meski korban sudah menunjukkan tanda pengenalnya sebagai wartawan, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul korban dari arah belakang dan mendapatkan umpatan dengan kata-kata tak pantas dari oknum aparat itu

Tindakan oknum polisi ini, kata rekan sesama wartawan, dinilai telah menciderai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40/199 tentang Pers.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/e7RzSuJEaxQ

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore