Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Desember 2020 | 00.05 WIB

Keterangan Saksi Diklaim Belum Ungkap Aliran Uang ke Nurhadi

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantu - Image

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantu

JawaPos.com - Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yakni Muhammad Rudjito buka suara. Dia mengklaim hingga kini belum ada keterangan saksi yang mengungkap adanya aliran uang terkait pengurusan perkara yang masuk ke kliennya.

"Intinya bahwa sampai saat ini belum ada bukti baik langsung maupun tidak langsung kepada Pak Nurhadi terkait dengan pengurusan perkara," kata Rudjito di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/12).

Terkait pertemuan Nurhadi dengan tiga Hakim Agung dalam sidang sebelumnya, menurutnya pertemuan itu sama sekali tidak berkaitan dengan pengurusan perkara. Terlebih MA pun telah menegaskan, tiga Hakim Agung yang bertemu dengan Nurhadi merupakan Hakim Agung Pengadilan Agama.

Baca juga: Saksi Akui Nurhadi Pernah Lakukan Pertemuan dengan 3 Hakim Agung

Rudjito menyebut, pertemuan itu hanya untuk bersilaturahmi dan membahas soal anggaran. Karena memang Nurhadi diklaim bisa mengurus anggaran dengan baik.

"Tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini dan hanya silaturahmi, minta masukan ke Pak Nurhadi terkait anggaran. Karena Pak Nurhadi punya kemampuan anggaran disusun secara baik, maka beliau-beliau ini minta masukan ke Pak Nurhadi," pungkas Rudjito.

Sebelumnya, pegawai MA Jumadi membeberkan adanya pertemuan antara mantan sekretaris MA Nurhadi dengan tiga Hakim Agung yakni Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf. Pertemuan itu berlangsung di luar kantor, tepatnya di rumah Nurhadi yang terletak di kawasan Simprug, Jakarta.

"Kalau urusannya saya tidak tahu, tapi yang saya tahu, mereka ingin silaturahmi. Biasanya di luar jam kerja," ungkap Jumadi saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Jumadi mengklaim, tidak mengetahui pembahasan dalam pertemuan tersebut. Namun dia menduga, pertemuan itu hanya sebatas silaturahmi, karena merupakan jajaran pejabat eselon 1 di MA.

"Nggak Pak, saya tahunya hanya karena beliau sama-sama di eselon satu, waktu Pak Nurhadi sekretaris, Pak Narto adalah Kepala Badan Pengawasan, kemudian Pak Purwosusilo adalah Dirjen Badilag. Jadi sering bersama-sama, dalam rangka silahturahmi," tukas Jumadi.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=qewpmz_qKoI

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore