
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam putusan banding tersebut, Nurhadi tetap dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
Selain divonis 5 tahun penjara, Nurhadi juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Serta uang pengganti Rp 137.159.183.940 atau Rp 137 miliar.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Jumat (22/5).
Vonis banding itu diputuskan pada Rabu (20/5). Majelis hakim banding juga memerintahkan agar Nurhadi tetap menjalani masa penahanan selama proses hukuman berlangsung.
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan banding.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas putusan banding tersebut. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan PT DKI Jakarta sejalan dengan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Nurhadi," ucap Budi.
Ia menyebut, putusan itu bukti konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang mempertegas bahwa setiap proses peradilan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.
"KPK memandang penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022