Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Mei 2026 | 20.46 WIB

Nurhadi Tetap Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penerimaan Gratifikasi Rp 137 M, KPK Beri Apresiasi

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam putusan banding tersebut, Nurhadi tetap dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun penjara.

Selain divonis 5 tahun penjara, Nurhadi juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Serta uang pengganti Rp 137.159.183.940 atau Rp 137 miliar.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Jumat (22/5).

Vonis banding itu diputuskan pada Rabu (20/5). Majelis hakim banding juga memerintahkan agar Nurhadi tetap menjalani masa penahanan selama proses hukuman berlangsung.

"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan banding.

Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas putusan banding tersebut. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan PT DKI Jakarta sejalan dengan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Nurhadi," ucap Budi.

Ia menyebut, putusan itu bukti konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang mempertegas bahwa setiap proses peradilan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.

"KPK memandang penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif," ujarnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore