
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhadi bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam putusan banding tersebut, Nurhadi tetap dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun penjara.
Selain divonis 5 tahun penjara, Nurhadi juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Serta uang pengganti Rp 137.159.183.940 atau Rp 137 miliar.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 1 April 2026 yang dimintakan banding tersebut," demikian dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Jumat (22/5).
Vonis banding itu diputuskan pada Rabu (20/5). Majelis hakim banding juga memerintahkan agar Nurhadi tetap menjalani masa penahanan selama proses hukuman berlangsung.
"Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tulis putusan banding.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi atas putusan banding tersebut. Menurutnya, putusan yang dijatuhkan PT DKI Jakarta sejalan dengan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Tingkat pertama pada PN Jakarta Pusat terhadap terdakwa Nurhadi," ucap Budi.
Ia menyebut, putusan itu bukti konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang mempertegas bahwa setiap proses peradilan dilakukan secara independen, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang terungkap di persidangan.
"KPK memandang penguatan putusan tersebut juga mencerminkan komitmen bersama aparat penegak hukum dan lembaga peradilan dalam menjaga integritas sistem peradilan dari praktik-praktik koruptif," ujarnya.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
