
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan ketika memenuhi panggilan KPK, Selasa (18/9).
JawaPos.com - KPK terus mengembangkan kasus suap penggadaan barang dan jasa di lingkungan Lampung Selatan. KPK sudah memeriksa Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti).
Tak hanya itu, Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan sekaligus Wakil Ketua Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) juga sudah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Selasa (18/9). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus yang melibatkan adik Zulhas bernama Zainudin Hasan yang merupakan mantan Bupati Lampung Selatan.
Ketika hendak meninggalkan lembaga antirasuah, Zulhas mengaku penyidik mencecarnya dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Perti.
"Saya diminta keterangan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah Perti.Tadi penyidik juga bertanya apakah terkait dengan rakernas Tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia? Ya tentu tidak. Karena pembina tidak mengurusi teknis, bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian hanya memberi nasihat," jelasnya.
Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan terhadap Zulhas, penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan saksi, terkait dengan pelaksanaan kegiatan Perti di Lampung Selatan.
"Mendalami terkait dengan permintaan izin yang pada saat itu untuk penyelenggaraan kegiatan Perti. Informasi-informasi terkait dengan penyelenggaraan kegiatan tersebut tentu saja juga menjadi konsern KPK untuk didalami lebih lanjut," bebernya.
Saat disinggung perihal apa ada atau tidak aliran dana yang mengalir ke ormas Perti dari kasus korupsi Bupati Lampung Selatan ini, KPK masih menelusurinya.
"Kami sedang mengklarifikasi lebih rinci bagaimana saat itu, ada perencanaan pelaksanaan kegiatan salah satu ormas itu dan surat untuk peminjaman tempat untuk konteksnya itu seperti apa. Apakah hanya peminjaman tempat atau ada keputusan lain yang dibicarakan seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan sebagai tersangka. Selain Zainudin, penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain.
Antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho dan Swasta CV 9, Naga Gilang Ramadan sebagai tersangka.
Zainudin kata Basaria, diduga menerima uang suap senilai total Rp 599 Juta dari pihak swasta/pengusaha terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.
Pemberian ‘uang pelumas’ tersebut kata Basaria, dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati seperti Kepala Dinas dan anggota DPRD yang bertindak sebagai pengumpul dana. Diduga komitmen fee awal sekitar 10-17 persen dengan nilai proyek sebesar Rp 2,8 Miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
