
Photo
JawaPos.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan selama persidangan, tidak ada satupun yang bisa membuktikan keonaran. Sehingga, kliennya dianggap tidak bisa dijerat pidana akibat kebohongan yang ditimbulkan ibunda dari artis Atiqah Hasiholan itu.
Hal tersebut dikatakan Desmihardi ketika membacakan berkas pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6). "Keonaran tidak bisa pernah dibuktikan dalam saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum. Keonaran adalah yang dimaksud hanya ditafsirkan pendapat ahli karena seolah olah ada keonaran," kata Desmihardi.
Sejauh ini disampaikan Desmihardi keonaram hanya ditafsirkan oleh saksi ahli. Itupun keonarannya sekedar silang pendapat di media sosial. Bagi tim kuasa hukum hal tersebut dianggap tidak masuk dalam kategori keonaran yang dimaksud undang-undang. "Keonaran karena ada silang pendapat media sosial dan demonstrasi 20 orang," jelasnya.
Atas dasar itu, Desmihardi menilai kebohongan yang dilakukan Ratna tidak masuk unsur pidana. Pasalnya tidak menimbulkan dampak merugikan masyarakat umum atau menimbulkan korban.
"Kebohongan bisa dihukum kalau punya kerugian. Seberapa besar akinya cerita penganiyaan terdakwa. Apakah terjadi kerugian sehingga situasi nasional diliputi keonaran," pungkasnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet. Dalam surat tuntutan JPU menuntut aktivis kemanusiaan itu dengan pidana 6 tahun kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan tetap ditahan," ujar Jaksa Daroe Tri Sadono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Jaksa menilai Ratna terbukti sah dan menyakinkan memenuhi unsur pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Dengan menyebarkan kebohongan telah dianiaya di Bandung, padahal melakukan operasi plastik.
Adapun pertimbangan memberatkan yakni terdakwa berintelektual sudah berusia lanjut, bahkan seorang tokoh namun tidak berbuat baik dengan membuat keresahan dengan kebohongan. Terdakwa juga dianggap memberikan keterangan berbelit-belit di persidangan. "Meringankan, terdakwa telah meminta maaf," lanjut Daroe.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
