
Direktur Utama PT. Bank Panin, Herwidayatmo bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap perpajakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/11). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Veronika terbukti menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak senilai SGD 500.000 untuk merekayasa hasil penghitungan pajak Bank Panin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri membacakan amar putusan, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.
Veronika Lindawati selaku Komisaris PT Panin Investment terbukti menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan sejumlah bawahannya yaitu Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan Pajak, Wawan Ridwan selaku supervisor tim pemeriksa, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.
Suap itu diberikan agar Angin Prayitno Aji dan anak buahnya itu mau merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak milik Bank Panin. Veronika meminta agar kewajiban pajak Bank Panin menjadi sekitar Rp 300 miliar, dari nilai wajib pajak sebesar 2016 adalah sebesar Rp 81,653 miliar dan pada 2017 sebesar Rp 926,26 miliar. Serta akan memberikan fee sebesar Rp 25 miliar.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Veronika, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Veronika dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Veronika juga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab kepada keluarganya, dalam persidangan terdakwa bersikap sopan," ucap hakim.
Veronika terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebab, jaksa menuntut agar Veronika dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
