
Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. Kejati Jawa Barat/Antara
JawaPos.com - Kasus predator seksual Herry Wirawan terhadap 13 santriwati di Bandung sangat mencemari dunia pendidikan. Saat ini, Herry divonis hukuman pidana penjara seumur hidup, dalam arti dipenjara sampai mati.
Mengomentari hal itu, Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan hakim yang menjatuhinya penjara seumur hidup . Kemudian juga memberikan restitusi kepada anak yang dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Putusan juga menyampaikan rehabilitasi anak korban oleh Pusat Pemberdayaan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat. Kita hormati putusan hakim," jelasnya kepada JawaPos.com, Kamis (17/2).
Meskipun begitu, ia merasa putusan tersebut masih belum adil, terutama bagi para korban. Untuk diketahui, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Herry Wirawan adalah hukuman mati dan kebiri kimia.
"Putusan tersebut masih jauh dari rasa keadilan bagi korban dari hal yang diharapkan, terutama putusan pemberatan bagi pelaku," imbuh dia.
Mengingat bahwa tragedi ini akan menjadi trauma berat bagi korban, tentu diperlukan penanganan yang tepat. Dirinya berharap ketika pelaku mengajukan banding, pengadilan menolak.
"Hal ini sangat penting bagi korban yang menanggung penderitaan yang sangat luar biasa dari kasus ini. Putusan maksimal tentu bisa mendorong psikologi korban dan keluarganya untuk segra bangkit dari penderitaan panjang yang dialami oleh anak," tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022