
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubunga
JawaPos.com - Bripda Asep Sigit selaku petugas Rutan Bareskrim Polri memberikan kesaksian sebagai saksi untuk persidangan kasus penganiayaan kepada Yotuber Muhammad Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Bripda Asep diketahui sebagai pelaku yang mengganti gembok sel Kce.
Bripda Asep mengaku disuruh mengganti gembok oleh Napoleon karena khawatir akan terjadi sesuatu kepada Kece. Asep pun mengakui jika dirinya yang pertama kali mengunci sel Kece memakai gembok inventaris.
"Saya (yang menggembok) dengan menggunakan gembok inventaris," kata Asep dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Setelah itu, Asep mengaku dipanggil oleh Napoleon. Hal itu berlangsung usai Asep memberikan hormat kepada perwira Polri aktif tersebut, yang kebetulan berada di luar kamar sel. "Kemudian saya gembok, saya kunci, saya hormati Irjen Napoleon, pas itu saya balik dipanggil sama beliau," jelasnya.
Pada saat itu, Napoleon meminta Asep mengganti gembok sel tahanan Kace. Napoleon beralasan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan. "Kalau ada apa-apa dengan tahanan ini, kita repot, harus manggil-manggil ke depan karena harus melewati beberapa pintu, kalau dipanggil di depan pintu itu sampai depan," ucap Asep.
Tak berpikir panjang, Asep pun menuruti perintah Napoleon. Terlebih status Napoleon sebagai perwira tinggi Polri membuat Asep semakin segan. "Namanya beliau masih aktif, saya ikut ganti," jelas Asep.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. "Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Dalam kasus ini Napoleon ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya. Mereka dipersangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
