
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubunga
JawaPos.com - Bripda Asep Sigit selaku petugas Rutan Bareskrim Polri memberikan kesaksian sebagai saksi untuk persidangan kasus penganiayaan kepada Yotuber Muhammad Kece oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Bripda Asep diketahui sebagai pelaku yang mengganti gembok sel Kce.
Bripda Asep mengaku disuruh mengganti gembok oleh Napoleon karena khawatir akan terjadi sesuatu kepada Kece. Asep pun mengakui jika dirinya yang pertama kali mengunci sel Kece memakai gembok inventaris.
"Saya (yang menggembok) dengan menggunakan gembok inventaris," kata Asep dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Setelah itu, Asep mengaku dipanggil oleh Napoleon. Hal itu berlangsung usai Asep memberikan hormat kepada perwira Polri aktif tersebut, yang kebetulan berada di luar kamar sel. "Kemudian saya gembok, saya kunci, saya hormati Irjen Napoleon, pas itu saya balik dipanggil sama beliau," jelasnya.
Pada saat itu, Napoleon meminta Asep mengganti gembok sel tahanan Kace. Napoleon beralasan untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan. "Kalau ada apa-apa dengan tahanan ini, kita repot, harus manggil-manggil ke depan karena harus melewati beberapa pintu, kalau dipanggil di depan pintu itu sampai depan," ucap Asep.
Tak berpikir panjang, Asep pun menuruti perintah Napoleon. Terlebih status Napoleon sebagai perwira tinggi Polri membuat Asep semakin segan. "Namanya beliau masih aktif, saya ikut ganti," jelas Asep.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. "Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).
Dalam kasus ini Napoleon ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya. Mereka dipersangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
