Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Maret 2021 | 20.01 WIB

Rizieq Shihab Minta Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang, ini Alasannya

Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Credit: istimaewa - Image

Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Credit: istimaewa

JawaPos.com - Sidang kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dengan tersangka eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditunda karena masalah teknis. Rizieq yang mengikuti sidang virtual dari rutan Bareskrim Polri tidak bisa mendapat gambar dan suara jelas dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya meminta Majelis Hakim menghadirkan langsung Rizieq di ruang sidang. Sehingga sidang tidak dilakukan secara virtual.

"Habib sudah (berbicara), sudah mengeluarkan beberapa hal terkait permintaan dihadirkan langsung ke persidangan," kata Aziz di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/3).

Aziz menuturkan, Rizieq meminta kesetaraan di mata hukum dalam perkaranya ini. Dia mencontohkan, sidang kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra juga menghadirkan para terdakwa di ruang sidang.

"Kami minta sebagaimana sidang lain seperti (Irjen) Napoleon itu dihadirkan, kami minta equality before the law kepada Majelis Hakim dan MA," imbuhnya.

Selain itu, kuasa hukum berdalih jika dalam KUHAP sudah diatur agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan. Kuasa hukum menilai KUHAP lebih tinggi dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang membolehkam sidang secara virtual selama pandemi Covid-19.

"Langkahnya kita tetap mendesak untuk dihadirkan. Kalau nggak, seperti ini tidak dimulai-mulai. Artinya pihak HRS yang ingin mencari keadilan dan kebenaran terhambat lagi," jelas Aziz.

Aziz menyampaikan, tim kuasa hukum sudah bersurat ke MA dan Komisi Yudisial, dan Majelis Hakim agar Rizieq dihadirkan di persidangan. Adanya terdakwa langsung di ruang sidang juga dianggap akan memaksimalkan proses peradilan.

Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Saat ini seluruh kasusnya ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

https://youtu.be/e7RzSuJEaxQ

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore