Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Desember 2020 | 06.37 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Stafsus Edhy Prabowo

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Masa penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Hari ini (15/12) dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu APM dan AM masing-masing selama 40 hari, dimulai tanggal 16 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021 untuk kasus dugaan TPK oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/12).

Ali menyampaikan, perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih dalam proses melengkapi berkas perkara para tersangka. Penyidik menahan kedua tersangka pada rumah tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK

"Masing-masing tersangka di tahan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.

KPK menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy bersama sejumlah pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta pihak swasta diamankan lembaga antirasuah pada Rabu (25/11).

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur. Keenam tersangka itu yakni, Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. (AM). Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP). KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur. Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://www.youtube.com/watch?v=fhCNYLKndug

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore