Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juli 2021 | 16.00 WIB

Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Segera Disidang

Cynthiara Alona - Image

Cynthiara Alona

JawaPos.com - Berkas kasus prostitusi online yang menjerat artis Cynthiara Alona telah dinyatakan lengkap atau P21. Kasus tersebut sudah dalam fase pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan pada Rabu (14/7) kemarin.

"Telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (15/7).

Pelimpahan kali ini memuat 3 tersangka. Yakni Alona selaku pemilik hotel, Abdul Aziz selaku adik Alona, dan salah satu pengelola hotel, Deyka Alviandi. Mereka selanjutnya akan dijadwalkan untuk menjalani persidangan.

Saat dilimpahkan kepada JPU, ketiga tersangka juga dipasrikan dalam kondisi sehat. "Untuk pemeriksaan kesehatan dan swab tersangka dengan hasil negatif Covid-19," jelas Yusri.

Sebelumnya, artis Cynthiara Alona ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online.

Penangkapan dilakukan usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021 lalu. Hotel itu diduga menjadi lokasi praktik prostitusi online.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore