Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 November 2022 | 18.24 WIB

Yosua Diserang Pribadinya, Kamaruddin: Ini Tidak Benar

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Ketua majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan tiga te - Image

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Ketua majelis hakim memutuskan untuk menggabungkan tiga te

JawaPos.com - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disudutkan oleh beberapa orang saksi selama proses persidangan berlangsung. Almarhum disebut memiliki kepribadian ganda, hingga temperamental.

Pengacara Keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menilai, para saksi yang dihadirkan memberikan keterangan tak masuk akal. Apalagi jika kesaksian semacam itu dilontarkan oleh seorang asisten rumah tangga (ART).

"Kalau dia bilang (Yosua) ada di nightclub setiap hari atau tiap minggu, itu sih bukan ART, itu clubber atau penghibur," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (14/11).

"Jadi ini kan keterangan yang tidak masuk akal yang sengaja mereka ciptakan untuk merusak karakter daripada almarhum (Yosua). Itu sudah pasti keterangan palsu," imbuhnya.

Kamaruddin menjelaskan, Yosua adalah orang yang baik dan berprestasi. Oleh karena itu dia bisa menjadi anggota Polri hingga terpilih menjadi ajudan Ferdy Sambo.

Menurutnya, beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan, Yosua juga masih mendapat banyak pujian dari atasannya.

"Tapi setelah mereka bunuh baru dibunuh karakternya. Ini kan tidak benar. Ini udah pasti palsu," jelasnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore