Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 01.18 WIB

Djoko Tjandra Tersangka Kasus Hilangnya Red Notice dan Surat Jalan

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (baju oren tahanan) saat dihadirkan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Mabes Polri secara resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung dan - Image

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (baju oren tahanan) saat dihadirkan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Mabes Polri secara resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung dan

JawaPos.com - Bareskrim Polri telah selesai melakukan gelar perkara terkait kasus Surat Jalan dan penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. Penyidik kemudian menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam gelar perkara kasus penghapusan red notice, Djoko Tjandra diduga memberikan hadiah atau janji kepada pihak lain. Hadiah itu berupa sejumlah uang.

Baca juga: KPK Bantu Polri Gelar Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua, selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Djoko Tjandra) dan kedua TS," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/8).

Argo menuturkan, dalam penetapan tersangka ini, penyidik juga memiliki barang bukti berupa uang. "Ada barang bukti uang USD 20 ribu dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barbuk," jelas Argo.

Kemudian pada kasus kedua terkait penerbitan Surat Jalan dan Surat Bebas Covid-19, Djoko Tjandra juga diduga memberikan janji dan hadiah berupa uang. Sehingga dia ditetapkan juga sebagai tersangka.

"Yang kedua, tindak pidana umum yaitu pembuatan dan penggunaan surat jalan dan surat keterangan palsu dan bantu orang ditahan melarikan diri. Hasil gelar adalah setuju menetapkan tersangka yaitu JST," pungkas Argo.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=ZqrwCebdtdI

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore