Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 14 Agustus 2020 | 18.17 WIB

Direksi Jiwasraya Dinilai Punya Kuasa Ubah Strategi Investasi

Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Direksi perusahaan asuransi dinilai memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi. Menurutnya, jajaran direksi memiliki kekuasaan untuk mengubah kebijakan investasi.

"Punya hak mengubah pedoman investasi," kata ahli asuransi Irvan Raharjo saat bersaksi dalam kasus Asuransi Jiwasraya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (13/8) malam.

Irvan menyebut, jajaran Direksi perusahaan memiliki kekuasaan untuk melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi. Langkah ini dapat dilakukan guna menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk.

“Iya Bussiness Judgment Rule," cetusnya.

Baca juga: Saksi Kasus Jiwasraya Minta Kejagung Tak Blokir Rekening Sahamnya

Irvan pun menyatakan, Direksi juga bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi. Sebab, jajaran Direksi mempunyai Bussiness Judgment Rule dan protokol investasi.

"Bisa, karena tadi punya bussiness judgement rule dan punya protokol investasi," tegasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa kasus Jiwasraya, Dion Pongkor mengklaim, perubahan pedoman investasi bisa dilakukan Direksi untuk menyelamatkan industri asuransi. Lantaran pemegang saham enggan menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi.

“Kalau mau dibandingkan, Dirut Hexana waktu bersaksi juga mengaku bahwa setelah dilantik langsung merubah pedomam investasi. Alasannya, disesuaikan dengan keadaan ketika masuk Jiwasraya,” cetus Dion.

Dion berujar, pencatuman unrealized loss dalam laporan keuangan dipandang belum kerugian secara riil.

"Karena barang masih milik kita, cuma harga lagi turun, hal ini terjadi dalam kasus investasi Jiwasraya, padahal masih unrealized loss tapi BPK sudah menyatakan rugi secara riil," pungkasnya.

Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.

Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=ZqrwCebdtd

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore