
Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Direksi perusahaan asuransi dinilai memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi. Menurutnya, jajaran direksi memiliki kekuasaan untuk mengubah kebijakan investasi.
"Punya hak mengubah pedoman investasi," kata ahli asuransi Irvan Raharjo saat bersaksi dalam kasus Asuransi Jiwasraya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (13/8) malam.
Irvan menyebut, jajaran Direksi perusahaan memiliki kekuasaan untuk melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi. Langkah ini dapat dilakukan guna menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk.
“Iya Bussiness Judgment Rule," cetusnya.
Baca juga: Saksi Kasus Jiwasraya Minta Kejagung Tak Blokir Rekening Sahamnya
Irvan pun menyatakan, Direksi juga bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi. Sebab, jajaran Direksi mempunyai Bussiness Judgment Rule dan protokol investasi.
"Bisa, karena tadi punya bussiness judgement rule dan punya protokol investasi," tegasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa kasus Jiwasraya, Dion Pongkor mengklaim, perubahan pedoman investasi bisa dilakukan Direksi untuk menyelamatkan industri asuransi. Lantaran pemegang saham enggan menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi.
“Kalau mau dibandingkan, Dirut Hexana waktu bersaksi juga mengaku bahwa setelah dilantik langsung merubah pedomam investasi. Alasannya, disesuaikan dengan keadaan ketika masuk Jiwasraya,” cetus Dion.
Dion berujar, pencatuman unrealized loss dalam laporan keuangan dipandang belum kerugian secara riil.
"Karena barang masih milik kita, cuma harga lagi turun, hal ini terjadi dalam kasus investasi Jiwasraya, padahal masih unrealized loss tapi BPK sudah menyatakan rugi secara riil," pungkasnya.
Dalam perkara ini, enam terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan investasi saham PT AJS, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuaransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan didakwa merugikan negara sebesar Rp16,8 triliun.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT AJS yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,8 triliun. Heru dan Benny Tjokro disebut membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi pada PT AJS tersebut.
Atas perbuatannya, Heru dan Benny Tjokro juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=ZqrwCebdtd

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
