
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Total 12 saksi akan dihadirkan. Foto: Dery Ridw
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. Kuat Ma'ruf terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang vonis tersebut. Ibunda Yosua menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang secara independen memutus perkara pembunuhan terhadap anak tercintanya.
"Kami sangat sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Rosti mengapresiasi sikap hakim yang sejak awal bersikap independen dalam mengadili perkara dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia meyakini, hakim merupakan utusan Tuhan di dunia.
"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini, untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," tegas Rosti.
Sementara itu, ayah Yosua, Samuel Hutabarat bersyukur Kuat Ma'ruf divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun penjara. Menurut Samuel, Kuat Ma'ruf sejak awal tidak kooperatif selama proses persidangan.
"Memang dari awal kita sudah mengikuti sidang perkara ini terutama Kuat Ma'ruf. Memang dari awal, Kuat Ma'ruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh. Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim," cetus Samuel.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf. Dia dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
