Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2023 | 17.23 WIB

Ibunda Yosua Hutabarat: Terima Kasih, Tuhan Hadir di Persidangan

Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2023). Mantan Kadiv Propam Po - Image

Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2023). Mantan Kadiv Propam Po

JawaPos.com - Saat Ferdy Sambo divonis hukum pidana mati, ibunda Brigadir Polisi Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, hadir di ruang sidang utama PN Jaksel. Dia histeris sambil mengelus-elus potret mendiang sang putra begitu mendengar putusan hakim. Vonis tersebut sesuai dengan harapan dia dan keluarga.

Di sini Ibu disediakan kursi paling depan, apakah itu pertimbangan keluarga?

Tentu kami hadir di sini ingin menyaksikan vonis hukuman terakhir Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Kami, keluarga, fokus mendengarkan vonis dari Bapak Hakim Yang Mulia.

Bagaimana respons Ibu setelah mendengar putusan untuk Ferdy Sambo?

Hadir semua Tuhan di persidangan. Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang. Tuhan nyata, Tuhan menyatakan keajaibannya. Tiada hebatnya kami, apalah kami. Terima kasih. Begitu juga semua media. Terima kasih media selalu mendukung kami, meng-upload semua peristiwa pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Terima kasih buat semuanya. Tuhan memberkati. Tuhan Yesus, terima kasih. Sesuai dengan harapan kami.

Setelah vonis Ferdy Sambo, selanjutnya apa harapan keluarga terhadap putusan terdakwa lainnya?

Saya yakin kepada hakim. Karena hakim datang, hakim lurus tegakkan pengadilan. Semoga menyatakan hukuman yang maksimal kepada terdakwa pasal 340 pembunuhan berencana karena mereka mengetahui pembunuhan, menginginkan kematian anakku Yosua. Tentunya sesuai dengan unsur dakwaan atau unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi. Semoga nanti hakim bisa memutuskan, memberikan hukuman dua kali lipat daripada tuntutan JPU (jaksa penuntut umum).

Termasuk hukuman untuk Putri Candrawathi?

Dia adalah pemicu dan biang kerok permasalahan pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya, almarhum Yosua. Dia wujudnya manusia, tapi hatinya hati iblis.

Untuk Bharada E, bagaimana Ibu?

Buat Bharada E, semoga kejujuran dia penuh mengalir dari hati dan jangan ada lagi Eliezer (lain) yang dimanfaatkan pejabat, (pejabat) yang menyalahkan anak-anak muda. Jangan sampai terkena proses hukum yang merugikan orang lain seperti Eliezer. Buat Eliezer, biarlah majelis hakim yang menentukan. Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih polisi yang menjadi pelaku kejahatan. Yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore