
Pengacara terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra ketika hadir di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/8).
JawaPos.com - Notaris yang mencatat Pernyataan BPPN, Merry Suryana mengatakan, Sjamsul Nursalim (SN) disebut telah menyelesaikan transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian MSAA.
Akta yang disebut Letter of Statement itu berkaitan dengan penyelesaian kewajiban SN kepada BPPN, terkait dengan perjanjian MSAA yang ditandantangani kedua belah pihak. Termasuk surat keterangan Release and Discharge (R&D).
Menurut Merry, akta Letter of Statement itu merupakan akta otentik yang mengikat para pihak. Selama belum digugat pembatalannya ke pengadilan, lanjut dia, isi akta tetap berlaku dan mengikat.
"Letter of statement itu dibuat berdasarkan permintaan dari lawyer BPPN,” kata Merry saat bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/8).
Merry menjelaskan, sampai saat ini Letter of Statement tersebut masih berlaku, karena sepengetahuan dia belum ada pembatalan dari pihak manapun terhadap isi akta tersebut.
“Pembatalan baru bisa dilakukan oleh pengadilan, dan sampai saat ini saya belum pernah mendengar,” ucapnya.
Dalam Letter of Statement itu sendiri disebutkan dengan pertimbangan pemenuhan oleh SN atas transaksi-transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Induk. Dimana BPPN menyetujui telah melepaskan dan membebaskan SN dari tanggung jawab lebih lanjut, berdasar bantuan likuditas.
Selain itu, dalam Letter of Statement juga dijelaskan bahwa, surat pernyataan dibuat sebagai tambahan pada surat dari BPPN kepada Sjamsul Nursalim dan Bank. Yakni mengenai bantuan likuiditas yang ditujukan oleh BPPN dan Menteri Keuangan Pemerintah Republik Indonesia, kepada Sjamsul Nursalim dan Bank mengenai Pinjaman Pemegang Saham.
Untuk diketahui, Letter of Statement adalah suatu pernyataan sepihak yang diberikan oleh BPPN di depan notaris. Isinya antara lain menyatakan dan menegaskan telah dibebaskan dan dilepaskannya PS dari kewajibannya atas BLBI.
Selain itu, Letter of Statement juga menegaskan adanya surat-surat release and discharge yang diberikan pemerintah kepada PS. Sehubungan dengan pemenuhan atas kewajibannya berdasarkan MSAA.
Letter of Statement tersebut dibuat dalam bentuk akta otentik oleh notaris Merryana dalam Akta Nomor 48 tertanggal 25 Mei 1999.
Dalam perkara ini, mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa telah menyebabkan kerugian kepada negara sebesar Rp 4,58. Kerugian ini disebabkan Syafruddin telah mengeluarkan SKL pada 2004 kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank BDNI.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
