Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 September 2022 | 22.00 WIB

Terkait Pembunuhan Brigadir J, Bharada S Disidang Etik

Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi saat  rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022 - Image

Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022

JawaPos.com - Polri kembali mengagendakan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kali ini anggota Polri yang disidang yaitu salah satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo berinisial Bharada S.

"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9).

Sidang sudah berjalan sejak pukul 13.00 WIB di ruang sidang Propam Polri di gedung TNCC Mabes Polri. Untuk perangkat komisi kode etik Polri yaitu Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Satius Ginting, Kombes Pol fitra Andrias Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini.

Sedangkan untuk pelaksana sidang KKEP yaitu Kombes Pol Rachmat Pamuji, Kombes Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi. "Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD," kata Nurul.

"Sedangkan wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Kedua, orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice," jelasnya.

Diketahui, 5 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), KM, dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore