
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos
JawaPos.com - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan tiga mahasiswi Unsri. Reza Ghasarma telah ditahan penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel) selama 20 hari ke depan.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Reza Ghasarma terlebih dahulu diperiksa penyidik selama 8 jam di ruang Unit III Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Jumat (10/12). Reza dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh Penyidik Polda Sumsel.
“Tadi tersangka diberi 35 pertanyaan terkait kasus pelecehan yang dilakukannya terhadap 3 mahasiswinya,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, seperti diberitakan PojokSatu (Jawa Pos Group), Jumat (10/12).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Reza langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Sebelum ditahan kita terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Reza,” katanya.
Hisar mengimbau apabila masih ada korban pelecehan yang diduga dilakukan tersangka, bisa langsung mendatangi Polda Sumsel untuk membuat laporan polisi. “Kita imbau apabila masih ada korban segera melapor jangan takut,” jelasnya.
Reza diduga melakukan pelecehan dengan cara mengirimkan kata-kata tidak senonoh kepada para korban yang merupakan mahasiswinya sendiri. Selain pesan singkat bertuliskan pelecehan, tersangka juga mengirimu suara yang tidak pantas.
Tersangka mengajak korban video call 5eks dan meminta korban untuk membayangkan sedang berhubungan. “Barang bukti yang diamankan yakni satu exampler sren shoot percakapan whatsapp, tiga buah nomor korban dan nomor simcard, dan satu buah ponsel tersangka dan simcard,” ucapnya.
Atas ulahnya, tersangka Reza dijerat pasal 9 Junto pasal 35 UUD No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar. Pasal 9 berbunyi: Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Sedangkan Pasal 35 berbunyi: Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
