
Tiga dari pelajar ditetap sebagai tersangka atas perbuatan (pengeroyokannya terhadap AU, remaja di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). (SHANDO SAFELA PONTIANAK POST/JAWA POS GROUP)
JawaPos.com – Kasus AU, pelajar SMP di Pontianak yang dianiaya oleh belasan siswi SMA, membuat semua orang terluka. Respons warganet yang dominan marah kepada pelaku dan menginginkan mereka dihukum seperti yang dialami Audrey terlihat di jagat maya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise meminta agar kasus tersebut dapat diselesaikan sesuai dengan undang-undang. Kemarin (10/4) tim dari Kementerian PPPA berangkat ke Pontianak untuk menindaklanjuti upaya yang sudah dilakukan Dinas PPPA Kota Pontianak dan KPPAD. Selain itu juga membesuk korban dan akan berkunjung ke sekolah para pelaku.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, Kementerian PPPA rencananya akan melakukan rapat koordinasi untuk penanganan lintas sektor pada Sabtu ini (13/4). Langkah tersebut diharapkan dapat menemukan solusi untuk anak dan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
Yohana menekankan bahwa semua pihak tidak boleh gegabah dalam menangani kasus ini. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak pelaku melakukan tindak penganiayaan. Hal ini dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
”Boleh jadi kasus ini terjadi karena luputnya pengawasan orang dewasa. Ada yang keliru pada sikap anak-anak kita, berarti juga ada yang keliru pada kita sebagai orang dewasa yang merupakan contoh bagi anak-anak,” ujar Yohana kemarin.
Dia menilai tindakan para pelaku tidak pernah bisa dibenarkan. Prinsip zero tolerance bagi seluruh pelaku kekerasan pada anak harus ditegakkan. ”Saya berharap kasus ini tetap dikawal sampai selesai dan menemukan jalan terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Korban dan pelaku yang masih berusia anak-anak menurutnya harus didampingi oleh ahli. Korban didampingi proses trauma healing-nya, sedangkan pelaku didampingi untuk pemulihan pola pikir atas tindakan yang telah dilakukan.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo percaya pihak kepolisian akan mengusut tuntas dugaan pengeroyokan itu. Hari ini, LPSK akan menurunkan tim ke Pontianak untuk melihat kondisi korban.
Photo
AU ketika dibesuk Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono (SHANDO SAFELA/ PONTIANAK POST/Jawa Pos Group)
”Ini upaya jemput bola meski keluarga korban tidak meminta. Dikhawatirkan ada ancaman dari pelaku maupun keluarganya,” ujarnya kemarin saat dihubungi Jawa Pos.
Hasto juga menjelaskan bahwa kedatangan LPSK bermaksud melakukan perlindungan maupun bantuan yang disediakan oleh negara. Misalnya saja bantuan medis dan rehabilitasi psikologis bagi korban tindak pidana.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut dan melihat posisi kasusnya. “Kita akan koordinasi dengan penyidik untuk mengetahui posisi kasusnya. Jika dugaan tindak pidana benar terjadi, kita berharap pihak kepolisian dapat memprosesnya dan LPSK siap membantu korban,” ujarnya.
Dia juga akan mengupayakan tindakan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana untuk pelaku. Namun tindakan ini harus disetujui oleh pihak keluarga.
Koordinator Nasional Asosiasi LBH APIK Indonesia Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan bahwa ada kemungkinan diversi jika pelaku tindakan kriminal adalah anak. Pelaku tetap menjalani hukumannya. Namun berbeda dengan orang dewasa.
”Masalah lainnya adalah tidak semua wilayah di Indonesia memiliki penjara untuk anak. Saya tidak tahu apakah di Pontianak ada penjara khusus anak. Ini akan menjadi masalah lagi jika ternyata Pontianak tidak memilikinya,” ujarnya kemarin.
Nusyahbani menyatakan keheranannya, kenapa kasus ini bisa terjadi. Apakah saat itu tidak ada orang lain yang melarang terjadinya kekerasan jika kekerasan itu dilakukan di tempat terbuka, seperti taman.
”Lalu 12 orang yang disebut sebagai pelaku itu apakah semuanya berniat yang sama. Kenapa tidak ada yang mencegah? Hal itu justru menunjukkan bahwa budaya zero tolerance terhadap kekerasan tidak tertanam pada anak-anak itu,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengingatkan agar proses hukum dihormati oleh seluruh masyarakat. Tujuannya agar tidak menimbulkan informasi yang simpang siur sehingga berpotensi merugikan anak. Selain itu adanya opini yang berkembang rentan menjadi secondary victim.
”Semua pihak agar tidak menyebarkan identitas korban dan pelaku, agar yang bersangkutan tidak mendapatkan stigma negatif dan berdampak kompleks,” kata Susanto. Penyebaran identitas korban dan pelaku menurutnya merupakan pelanggaran hukum sesuai dengan UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19.
Photo

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
