Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 12 Februari 2023 | 04.29 WIB

Dibui 10 Tahun, Maming juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming usai menjalani sidang Vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda - Image

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming usai menjalani sidang Vonis secara online di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda

JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Selain itu, Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752," kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro dalam persidangan, Sabtu (11/2).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap Heru.

"Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.

Sebelumnya, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Maming dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Majelis Hakim dalam persidangan.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Maming adalah, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Maming tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Maming belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore