Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Agustus 2022 | 20.15 WIB

Ferdy Sambo Tersangka, Komisi III Apresiasi Listyo Sigit dan Polri

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Pasca ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Komisi III DPR RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit beserta jajarannya. "Saya sebagai pimpinan Komisi III dan saya yakin juga seluruh masyarakat Indonesia sangat memberikan apresiasi tinggi pada Kapolri dan tim," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni di Jakarta, Selasa (9/8).

Sahroni menegaskan, penjelasan Kapolri Jenderal Sigit dan jajaran mengenai kronologi dan peran para tersangka dalam penembakan Brigadir J sangat transparan dan masuk akal sesuai harapan masyarakat. "Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim sangat terang benderang, tegas, dan tidak mencederai logika, serta hati nurani masyarakat," ujar Sahroni.

Sahroni mendukung proses hukum Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya hingga proses persidangan. Dia menyebut, hal ini momentum baik bagi Polri dapat dukungan masyarakat untuk jajaran Polri.

"Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan. Karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri," pungkas Sahroni.

Sebelumnya, Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat dugaan keterlibatannya.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga turut menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore