Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Maret 2023 | 02.27 WIB

Dakwaan Teddy Minahasa Disebut Harus Batal Demi Hukum, JPU: Tidak Ada!

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Dalam sidangnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu - Image

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Dalam sidangnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting membantah bahwa tuntutan pihaknya terhadap Teddy Minahasa mesti batal demi hukum. Hal itu menanggapi pemberitaan soal adanya pasal yang salah didakwakan terhadap Teddy Minahasa.

"Tidak ada batal demi hukum. Itu kemarin terkait dengan ada penggiringan ataupun pertanyaan yang menyangkut kalau misalnya ini pelakunya bukan sebagaimana yang termasuk di dalam (pasal) 112 dan (pasal) 114 gitu," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3).

"Jadi misalnya kita dakwakan tidak sesuai. Artinya faktanya begini, tapi dakwaannya seperti ini. Nah, itu otomatis batal demi hukum," sambung Iwan.

Menurutnya, pertanyaan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris saat itu kepada ahli pidana hanya memisalkan. Namun begitu, dalam kasus dakwaannya terhadap Teddy Minahasa tak sesuai dengan kasus yang dicontohkan Hotman. Saat ini, Iwan meyakini bahwa pihaknya sudah tepat menjerat Teddy dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika.

"Tepat. Tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kita (pasal) 114 kan. Jadi itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar. (Pasal) 112 nya memiliki, menyimpan, menyediakan, itu semua kan ada di dalam dakwaan," tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya itu seharusnya bebas dari dakwaan. Hal itu lantaran menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru mendakwakan pasal pada kasus narkotika yang menjerat Teddy.

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, (6/3), dengan saksi ahli pidana Eva Achjani Zulfa mengiyakan bahwa dalam konteks barang bukti seharusnya Teddy Minahasa dijerat dengan pasal 140 Undang-undang Narkotika, bukan dengan pasal 112 yang saat ini menjeratnya.

"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok (pasal) 112?" ucap Hotman dalam persidangan.

Setelah itu, ia kembali bertanya kepada Eva soal implikasi atas kelirunya dakwaan itu terhadap Teddy Minahasa.

"Batal demi hukum," kata Eva.

Atas hal itu, Hotman berkesimpulan bahwa sudah seharusnya Teddy Minahasa dibebaskan dari tuduhan kasus narkotika yang tersemat padanya saat ini.

"Artinya berdasarkan keterangan dari saksi ahli JPU, harusnya Teddy Minahasa itu bebas," tandasnya usai persidangan.

Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore