
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (6/3/2023). Dalam sidangnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu
JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Ginting membantah bahwa tuntutan pihaknya terhadap Teddy Minahasa mesti batal demi hukum. Hal itu menanggapi pemberitaan soal adanya pasal yang salah didakwakan terhadap Teddy Minahasa.
"Tidak ada batal demi hukum. Itu kemarin terkait dengan ada penggiringan ataupun pertanyaan yang menyangkut kalau misalnya ini pelakunya bukan sebagaimana yang termasuk di dalam (pasal) 112 dan (pasal) 114 gitu," ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (8/3).
"Jadi misalnya kita dakwakan tidak sesuai. Artinya faktanya begini, tapi dakwaannya seperti ini. Nah, itu otomatis batal demi hukum," sambung Iwan.
Menurutnya, pertanyaan kuasa hukum Teddy, Hotman Paris saat itu kepada ahli pidana hanya memisalkan. Namun begitu, dalam kasus dakwaannya terhadap Teddy Minahasa tak sesuai dengan kasus yang dicontohkan Hotman. Saat ini, Iwan meyakini bahwa pihaknya sudah tepat menjerat Teddy dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika.
"Tepat. Tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kita (pasal) 114 kan. Jadi itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar. (Pasal) 112 nya memiliki, menyimpan, menyediakan, itu semua kan ada di dalam dakwaan," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya itu seharusnya bebas dari dakwaan. Hal itu lantaran menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru mendakwakan pasal pada kasus narkotika yang menjerat Teddy.
Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, (6/3), dengan saksi ahli pidana Eva Achjani Zulfa mengiyakan bahwa dalam konteks barang bukti seharusnya Teddy Minahasa dijerat dengan pasal 140 Undang-undang Narkotika, bukan dengan pasal 112 yang saat ini menjeratnya.
"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis. Kok (pasal) 112?" ucap Hotman dalam persidangan.
Setelah itu, ia kembali bertanya kepada Eva soal implikasi atas kelirunya dakwaan itu terhadap Teddy Minahasa.
"Batal demi hukum," kata Eva.
Atas hal itu, Hotman berkesimpulan bahwa sudah seharusnya Teddy Minahasa dibebaskan dari tuduhan kasus narkotika yang tersemat padanya saat ini.
"Artinya berdasarkan keterangan dari saksi ahli JPU, harusnya Teddy Minahasa itu bebas," tandasnya usai persidangan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
