
Karangan bunga untuk Menteri BUMN Erick Thohir di halaman Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (6/12/2019). Karangan bunga tersebut sebagai bentuk apresiasi publik kepada kementerian yang dipimpin Erick Thohir yang sudah bersikap tegas terhadap Eks Dirut Garud
JawaPos.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menuturkan, nasib Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang telah disita itu menunggu kepastian dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hingga kemarin, ada beberapa opsi yang muncul. Yakni, dilelang, dihibahkan, atau dimusnahkan. Keputusan berada pada DJBC selaku penyita.
”Harley-Davidson itu masih peretelan kan. Itu menurut saya secara awam kan sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan di Bea Cukai seperti apa, disita, dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara,” ujarnya di kantor DJKN, Jakarta, kemarin (6/12).
Seandainya barang tersebut dilelang, mekanismenya harus melalui sistem lelang elektronik DJKN. Isa mencontohkan barang sitaan DJBC berupa pakaian bekas yang beberapa waktu lalu dimusnahkan. Sebab, pakaian bekas impor memang tidak boleh diperjualbelikan karena sejumlah alasan.
Bukan hanya pakaian. Beberapa barang sitaan seperti handphone yang tidak memiliki nomor registrasi, minuman keras (miras), hingga rokok pun harus dimusnahkan. ”Secara teoretis kan rokok membahayakan kesehatan. Harus dimusnahkan,” jelasnya.
Namun, kondisi berbeda berlaku untuk dua sepeda Brompton. Dua sepeda Brompton yang ditemukan itu merupakan keluaran baru. Berbeda dengan Harley-Davidson yang keluaran 1970. Untuk sepeda Brompton tersebut, opsinya adalah dilelang, dikembalikan, atau bayar bea masuk. Apalagi, harga sepeda itu bisa mencapai Rp 52 juta per unit. ”Kalau Brompton itu, mungkin malah bisa dilelang karena itu kan baru. Brompton baru,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menjelaskan, setelah Harley-Davidson dan Brompton itu menjadi barang sitaan, DJBC akan memutuskan tindak lanjutnya. Jika akhirnya diputuskan untuk dijual lagi melalui lelang, itu akan masuk dalam ranah DJKN. ”Jadi, harus ditunggu dulu. Nah, kalau bisa dilelang, artinya dijualbelikan di Indonesia karena tidak ada penjualan barang rampasan ditawarkan pribadi,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, pemerintah masih mengkaji nasib Harley-Davidson selundupan itu. Salah satu opsinya, pemerintah bakal melelangnya.
”Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI. Kan mereka membutuhkan motor untuk keperluan tugas,” ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Dia mengungkapkan, pemusnahan dan lelang membutuhkan kajian panjang. Kementerian Keuangan akan membahas lebih lanjut dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai keputusan final barang bukti sitaan itu.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
