Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Januari 2021 | 19.10 WIB

Sidang Praperadilan, Pengacara Habib Rizieq Bakal Hadirkan Rhoma Irama

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab te - Image

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/1). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab te

JawaPos.com - Pengacara Habib Rizieq Shihab berencana menghadirkan ahli Maulid Nabi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. Ahli Maulid Nabi yang akan dihadirkan yaitu rencananya Raja Dangdut Rhoma Irama.

"Iya nanti, rencananya kalau sempat nanti ahli Maulid Nabi itu Rhoma Irama saja, biasa berceramah beliau dan biasa berdakwah," ujar Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah pada wartawan, Kamis (7/1).

Menurutnya, ahli Maulid Nabi itu dipilih lantaran kasus yang dipermasalahkan oleh polisi itu kegiatan Maulid Nabi yang digelar di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu. Adapun dia sejatinya sudah berkomunikasi dengan Rhoma Irama terkait hal itu.

Baca juga: Sudah Bayar Rp 50 Juta, Pengacara: Harusnya Habib Rizieq Tak Dipenjara

Rhoma Irama, kata dia, juga sudah mengamininya selama waktunya tak berbenturan dengan kegiatan yang dia lakukan. Namun, dia tak memastikan apakah Rhoma Irama itu bakal dihadirkan pada sidang kali ini, Kamis (7/1) ataukah besok.

"Saya sudah hubungin belaiu cuman kalau tidak bentrok dengan acaranya dia bisa, tapi tidak keluar (pembahasanya) dari Maulid Nabi. Ini kan apakah Maulid Nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid, dari zaman ke zaman kan baru ini saja (Maulid Nabi dianggap melanggar pidana)," katanya.

Selain itu, pihak Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan 2 saksi fakta dan 2 saksi ahli dalam sidang keempat praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan pada Kamis (7/1) ini. Adapun dua ahli yang dihadirkan, diantaranya ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya kali ini bakal menghadirkan 2 saksi fakta dan 2 ahli di persidangan praperadilan keempat ini. Adapun dua saksi fakta yang dihadirkan itu merupakan warga setempat yang datang ke acara Maulid Nabi tanpa diundang.

"Ahlinya rencananya itu zoom kalau bisa di zoom Prof. Sutegi, lalu Fernando yang bisa hadir informasinya. Mereka ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana," pungkasnya.

Sementara itu, polisi enggan mengomentari tentang saksi dan ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab. "Itu kan saksi yang dihadirkan Pemohon, dia menyampaikan apa yang dia ketahui saja, itu saja," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki.

Menurutnya, Termohon tak mempersoalkan keterangan yang diberikan saksi di dalam sidang praperadilan keempat ini. Pasalnya, saksi dan ahli hanya menjelaskan tentang apa yang diketahuinya saja dalam kasus tersebut.

"Kalau dari kami kan belum, itu besok rencananya, yang mana sudah kami siapkan, sesuai kebutuhan saja (jumlahnya saksi dan ahlinya," katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=y8BCCD8lhsI

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore