
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono dan Deputi Penindakan KPK Karyoto, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus su
JawaPos.com - Lama tak terdengar, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya pemberantasan korupsi. Kali ini lembaga antirasuah tersebut menetapkan Syahroni, kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan sebagai tersangka.
Syahroni jadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2017.
Penetapan Syahroni sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan Sy (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Ghufron menyebut bahwa Syahroni adalah kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang menjabat sampai saat ini. Sebelumnya KPK menetapkan Hermansyah sebagai tersangka.
Adapun peran Hermansyah yakni memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan uang yang kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin sekaligus anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan.
Total terdapat sekitar RP 72 miliar yang disetorkan Hermansyah dan Syahroni kepada Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho.
Ghufron melanjutkan, sejak 2016-2018 dana yang sudah diterima Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho yang sumbernya berasal dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan beragam. Dana yang dikelola oleh Syahroni dan Hermansyah pada 2016 sebesar Rp 26.073.771.210 dan Rp 23.669.020.935 pada 2017.
Atas perbuatannya, Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca juga: Diduga Korsleting, Polres Lampung Selatan Ludes
Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan Syahroni untuk 20 hari pertama di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1. Penahanan terhadap Syahroni terhitung mulai 6 Oktober 2020 sampai
dengan 25 Oktober 2020.
"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19," pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=HPAxyiuXTV0&ab_channel=jawapostvofficial

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
