Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Desember 2019 | 21.05 WIB

Berstatus Terpidana, Adik Ratu Atut Segera Dipindah ke Lapas Cipinang

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akan dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang. Pemindahan ini terkait adanya surat yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan kuasa hukum Wawan sebelumnya.

"Mudah-mudahan besok (dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Cipinang). Mudah-mudahan betul itu yang disampaikan besok," kata kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).

Meski saat ini perkara dugaan korupsi alat kesehatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu telah lebih dahulu menyandang status terpidana dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Wawan berharap penahanannya segera dipindahkan ke Lapas Cipinang. Sebab, kata Wawan, sebagai warga binaan sudah seharusnya dibina di Lapas, bukan di Rutan.

"Undang-Undang bunyi saya warga binaan, mestinya saya dibina di lapas bukan di rutan. Jadi persoalan hukum, nanti orang mempersoalkan bukan saya saja," jelas Wawan.

Menanggapi hal ini, JPU KPK Roy Riady membenarkan jika Wawan segera dipindah ke LP Cipinang. Musababnya kata dia, sudah ada surat dari Pihak Ditjen PAS Kemenkumham yang memerintahkan agar suami Airin Rachmy Diany tersebut dipindah, berdasarkan permintaan dari pihak kuasa hukumnya." Ya besok pagi (pindah ke LP Cipinang). Karena hak-haknya sebagai Napi tidak sepenuhnya di dapatkan di Rutan KPK (menurut Wawan,Red) dan sudah ada surat dirjen pas pemindahannya," kata Roy saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Wawan melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.

Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore