
Photo
JawaPos.com - Pegiat media sosial Eko Kunthadi dan Mazdji Pray dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Eko dan Mazdji disangkakan pasal pencemaran nama baik melalui konten Youtube di channel 2045 TV yang membahas Roy membawa pulang panci saat dirinya lengser dari posisi Menpora.
Eko merespons santai pelaporan dirinya tersebut. Dia tak mau terlalu memikirkan atas langkah hukum yang ditempuh mantan politikus partai Demokrat itu. "Ya tidak ada tanggapan, wong dilaporin hehehehe," kata Eko saat dihubungi, Sabtu (5/6).
Eko mengatakan, omongan di dalam konten Youtube itu hanya sebatas candaan. Dia mengaku tidak ada niatan untuk mencemarkan nama baik Roy.
"Ya bercanda itu, isinya memang bercanda semua, tidak ada yang serius. Tidak ada maksud mencemarkan nama baik Roy Suryo, becanda saja kok," jelasnya.
Di sisi lain, Eko memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. "Ya kalau dipanggil kita nurut, kalau ditraktir kita makasih, kalau di doain alhamdulillah," pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan dua YouTuber yakni Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Apa yang membuat saya harus lapor? Isinya sama sekali tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia. Isinya sama sekali tidak memberikan citra yang bagus untuk para YouTuber ataupun para pegiat sosial karena isinya penuh caci maki dan fitnah,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6).
Roy kemudian menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal YouTube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas dirinya dengan Lucky Alamsyah, namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.
Roy kemudian mengatakan video di kanal YouTube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.
Laporan Roy juga telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan nomor STTLP/B/2865/VI/2021 SPKT Polda Metro Jaya tanggal 4 Juni 2021. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 dan pasal 310 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
