Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Februari 2019 | 08.50 WIB

Ini Alasan Habib Bahar Bin Smith Dilimpahkan Ke Kejari Cibinong

Habib Bahar bin Smith - Image

Habib Bahar bin Smith

JawaPos.com - Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar Bin Smith terhadap dua orang anak dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut dilipahkan kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin (4/2).


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Bahar Bin Smith bersama dua Rekannya yakni MAB, 31 dan AY, 31 telah dilimpahkan. Sebelumnya kasus ditangani pihak Sat Reskrim Polres Bogor dan Direktorat Reskrimum Polda Jabar.


"Saat ini berkas perkara serta barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut atau lengkap penyidikannya," kata Trunoyudo, Senin (4/2).


Sebagaimana diketahui, penganiayaan terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin yang beralamatkan di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu. Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua orang korban yang berinisial CAJ, 18 dan MKU, 17, yang mengakibatkan kedua korban menderita luka-luka.


Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan Kasus yang ditangani melalui hasil penyelidikan dan telah ditingkatkan menjadi proses penyidikan berkas sudah dinyatakan P21. Sehingga sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Cibinong.


"Tepatnya 4 Februari 2019 kita sudah tahap dua untuk penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka," ungkap Benny.


Untuk dikatahui, Bahar Bin Smith telah melanggar beberapa Pasal dalam Kasus tersebut. Diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal diatas 5 Tahun Penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore