
Habib Bahar bin Smith
JawaPos.com - Berkas kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar Bin Smith terhadap dua orang anak dinyatakan lengkap atau P21. Berkas tersebut dilipahkan kepada Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin (4/2).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Bahar Bin Smith bersama dua Rekannya yakni MAB, 31 dan AY, 31 telah dilimpahkan. Sebelumnya kasus ditangani pihak Sat Reskrim Polres Bogor dan Direktorat Reskrimum Polda Jabar.
"Saat ini berkas perkara serta barang buktinya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong dan telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut atau lengkap penyidikannya," kata Trunoyudo, Senin (4/2).
Sebagaimana diketahui, penganiayaan terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyin yang beralamatkan di Desa Pabuaran Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018 lalu. Penganiyaan tersebut dilakukan kepada dua orang korban yang berinisial CAJ, 18 dan MKU, 17, yang mengakibatkan kedua korban menderita luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan Kasus yang ditangani melalui hasil penyelidikan dan telah ditingkatkan menjadi proses penyidikan berkas sudah dinyatakan P21. Sehingga sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Cibinong.
"Tepatnya 4 Februari 2019 kita sudah tahap dua untuk penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka," ungkap Benny.
Untuk dikatahui, Bahar Bin Smith telah melanggar beberapa Pasal dalam Kasus tersebut. Diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman Pidana Maksimal diatas 5 Tahun Penjara.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
