
MERASA TAK BERSALAH: Pinangki mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/4). Sidang itu beragenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencecar Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung, Wahyu Adi Prasetyo soal besaran gaji terdakwa suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pinangki Sirna Malasari. Hakim meminta pegawai Kejaksaan itu menjelaskan rinci gaji yang dibawa pulang Pinangki.
"Penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?," tanya Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/11).
Lantas, Wahyu membeberkan besaran gaji pokok yang diperoleh Pinangki. Wahyu pun menyebut, Pinangki merupakan pegawai Kejaksaan Agung eselon 4A yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan.
"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600 dan uang makan Rp731.850 per bulan," beber Wahyu.
Tak puas atas pernyataan Wahyu, Hakim juga menanyakan total keseluruhan gaji yang dibawa pulang oleh Pinangki dari penghasilannya sebagai Jaksa. "Total takehome pay yang diterima terdakwa setiap bulannya berapa secara keseluruhan?," cecar Hakim Eko
"Dalam satu bulan terdakwa (take home pay) Rp 18.911.750," cetus Wahyu.
Wahyu menyebut, Kejaksaan Agung tidak mencatat penghasilan lainnya lagi selain hal tersebut. Dia menegaskan, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pinangki. "Selain penghasilan resmi itu di dalam catatan saudara adakah penghasilan lain di luar gaji terdakwa?," lanjut Hakim Eko.
"Tidak ada pak," pungkas Wahyu.
Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas Roni membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).
Pemberian suap terhadap Pinangki dilakukan untuk mengurus fatwa hukum di Mahkamah Agung. Hal itu agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali, sehingga bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
