
Tersangka Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di
JawaPos.com - Polri memutuskan untuk menunda sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka kasus menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pengusutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang etik ini akan memutuskan empat dari tujuh anggota Polri yang terjerat dugaan menghalangi penyidikan.
Sedianya, sidang etik ini digelar pada Senin (5/9) besok. Namun, Polri memutuskan untuk diundur pada Selasa (6/9).
"(Sidang etik) diundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (4/9).
Keempat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Polri memang mengagendakan selama 30 hari ke depan dalam melaksanakan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. Mereka juga dijerat dugaan pelanggaran kode etik Polri.
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa laksanakan sidang etik semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," tegas Dedi.
Tak dipungkiri, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo juga terjerat kasus menghalangi proses penyidikan. Selain Ferdy Sambo, Polri juga menjerat mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto juga terjerat obstruction of justice.
Dalam sidang kode etik ini, Polri sebelumnya telah memecat Irjen Pol Ferdy Sambo dari institusi Kepolisian dengan tidak hormat. Namun, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding atas putusan etik.
Selain itu, Polri juga menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Chuck Putranto. Polri menegaskan, Kompol Chuck Putranto dianggap tidak melakukan upaya pencegahan pada saat AKBP Arif Rahman melakukan perusakan terhadap barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J.
Penjatuhan sanksi serupa juga diganjar kepada Baiquni Wibowo. Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri itu terbukti menghancurkan, menghilang barang bukti berupa CCTV dari lokasi peristiwa dugaan pembunuhan Brigadir J.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
