
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga politisi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada 30 Juni 2022 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Adam Deni dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Ahmad Sahroni sengaja melaporkan Adam Deni untuk kedua kali buntut dari pernyataan kekasih Elsya Rosana tersebut. Adam Deni mengatakan bahwa Sahroni telah mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk membungkam dan menjebloskannya ke dalam penjara. Hal itu diungkapkan Adam Deni usai sidang putusan atas kasus UU ITE di PN Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (1/7), Ahmad Sahroni menyatakan dirinya kembali melaporkan Adam Deni supaya ia mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah diucapkannya di hadapan hukum.
"Itu kan asumsi dia saja. Dia ngomong seenak-enaknya saja, tapi dia harus tahu ucapan yang diucapkan oleh siapapun terkait ujaran kebencian tidak memiliki dasar kebenaran, maka dia menerima risikonya sendiri di mata hukum," kata Ahmad Sahroni.
Dia menegaskan dirinya bukan termasuk orang yang anti kritik dan mudah baper. Boleh saja orang mengkritiknya, tapi jangan sampai ada unsur kebencian dan fitnah, apalagi membawa-bawa keluarga. "Itu yang saya sedikit marah, istri saya, dan keluarga saya jadi bertanya dalam hal keterkaitan apa yang dibuat isu di media sosial," tuturnya.
Menurut Ahmad Sahroni, anaknya yang baru berusia 11 tahun juga sampai bertanya terkait tudingan yang beredar di media sosial. "Ada bahasa kotor yang tidak pantas disampaikan. Saya juga laporkan akun Instagram, mungkin lagi diselidiki sama kepolisian. Kita tunggu saja," katanya.
Kepada Adam Deni, Ahmad Sahroni hendak menyampaikan pesan khusus dengan kembali melaporkannya ke polisi. "Pesannya adalah mulutmu harimaumu. Apa yang kau sebut, yang menjadi masalah terhadap dirimu sendiri ya itulah dirimu, bukan karena saya. Karena semua ada aspek hukum yang mendasari apa yang menjadi ucapan semua orang," tandasnya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke polisi terkait penyebaran dokumen elektronik miliknya di media sosial. Kasus ini sudah mendapat putusan dari majelis hakim PN Jakarta Utara. Adam Deni dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
