
Photo
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang juga politisi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri. Laporan dibuat pada 30 Juni 2022 lalu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Adam Deni dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Ahmad Sahroni sengaja melaporkan Adam Deni untuk kedua kali buntut dari pernyataan kekasih Elsya Rosana tersebut. Adam Deni mengatakan bahwa Sahroni telah mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk membungkam dan menjebloskannya ke dalam penjara. Hal itu diungkapkan Adam Deni usai sidang putusan atas kasus UU ITE di PN Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Ditemui di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (1/7), Ahmad Sahroni menyatakan dirinya kembali melaporkan Adam Deni supaya ia mempertanggungjawabkan pernyataan yang telah diucapkannya di hadapan hukum.
"Itu kan asumsi dia saja. Dia ngomong seenak-enaknya saja, tapi dia harus tahu ucapan yang diucapkan oleh siapapun terkait ujaran kebencian tidak memiliki dasar kebenaran, maka dia menerima risikonya sendiri di mata hukum," kata Ahmad Sahroni.
Dia menegaskan dirinya bukan termasuk orang yang anti kritik dan mudah baper. Boleh saja orang mengkritiknya, tapi jangan sampai ada unsur kebencian dan fitnah, apalagi membawa-bawa keluarga. "Itu yang saya sedikit marah, istri saya, dan keluarga saya jadi bertanya dalam hal keterkaitan apa yang dibuat isu di media sosial," tuturnya.
Menurut Ahmad Sahroni, anaknya yang baru berusia 11 tahun juga sampai bertanya terkait tudingan yang beredar di media sosial. "Ada bahasa kotor yang tidak pantas disampaikan. Saya juga laporkan akun Instagram, mungkin lagi diselidiki sama kepolisian. Kita tunggu saja," katanya.
Kepada Adam Deni, Ahmad Sahroni hendak menyampaikan pesan khusus dengan kembali melaporkannya ke polisi. "Pesannya adalah mulutmu harimaumu. Apa yang kau sebut, yang menjadi masalah terhadap dirimu sendiri ya itulah dirimu, bukan karena saya. Karena semua ada aspek hukum yang mendasari apa yang menjadi ucapan semua orang," tandasnya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni ke polisi terkait penyebaran dokumen elektronik miliknya di media sosial. Kasus ini sudah mendapat putusan dari majelis hakim PN Jakarta Utara. Adam Deni dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
