Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Februari 2021 | 23.24 WIB

Korupsi ASABRI Rp 23,7 T, Pemerintah Jamin Hak TNI-Polri Tidak Hilang

Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta Kamis (16/1).Asabri membantah kabar mengenai adanya korupsi di perseroannya, dan meminta kepada para nasabah tidak usah khawatir dengan dana - Image

Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta Kamis (16/1).Asabri membantah kabar mengenai adanya korupsi di perseroannya, dan meminta kepada para nasabah tidak usah khawatir dengan dana

JawaPos.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) terus berjalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga negara rugi hingga Rp 23,7 triliun dalam kasus tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta, masyarakat khususnya anggota TNI-Polri yang menyimpan asuransi di ASABRI untuk tetap tenang. Dia telah meminta kepada Kejagung agar hak-hak prajurit tidak hilang.

"Saya memastikan tadi ke Kejagung, bahwa prajurit TNI dan Polri itu tetap dapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun," kata Mahfud melalui tayangan video, Selasa (2/2).

"Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," imbuhnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan, Kejagung akan terus mengadili kasus korupsi yang terjadi. "Kesejahteraan prajurit yang dijanjikan dengan berdirinya yayasan itu dijamin oleh pemerintah agar tidak hilang. Kejagung sedang mengupayakan itu semua. Nanti kalau misal dari aset-aset yang dikumpul masih belum sepadan, akan dibicarakan," pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Pemeriksaan terhadap sepuluh saksi dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI (Persero) pada 1 Februari 2021 berujung pada penahanan delapan orang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mereka sebagai tersangka.

Dua tersangka merupakan mantan direktur utama (Dirut) PT ASABRI. Yakni, ARD (Adam Rachmat Damiri) dan SW (Sonny Widjaja). Keduanya adalah pensiunan TNI-AD dengan pangkat terakhir mayor jenderal (mayjen) dan letnan jenderal (letjen).

Selain dua mantan Dirut PT ASABRI, enam tersangka lainnya adalah mantan direktur PT ASABRI berinisial BE dan HS, mantan kepala divisi investasi PT ASABRI berinisial IWS, dan direktur utama PT Prima Jaringan berinisial LP. Empat tersangka itu ditahan di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa, Tangerang, Banten. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai kemarin hingga 20 Februari.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Direktur PT Trada Alam Minera sekaligus Direktur PT Maxima Integra Heru Hidayat. Keduanya sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Editor: Banu Adikara
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore